PATI, Garudasiber.net – Langkah tegas diambil oleh Pemerintah Kabupaten Pati melalui pengelola Pasar Soponyono atau yang lebih dikenal dengan Pasar Yaik. Mulai hari ini, Kamis (1/10/2026), kebijakan pembatasan jam operasional pasar resmi diberlakukan untuk menertibkan kawasan yang sempat disorot akibat berbagai aktivitas ilegal.
Kepala Pasar Soponyono, Ibu Wulan, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan kebijakan baru tersebut. Ia menegaskan bahwa aturan ini akan dijalankan secara ketat demi mengembalikan fungsi utama pasar sebagai pusat perekonomian masyarakat.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut strategis dari pihak pengelola pasar terkait maraknya isu penyalahgunaan fungsi kios. Belakangan ini, sejumlah kios di dalam kompleks pasar disinyalir disulap menjadi tempat hiburan malam berupa karaoke ilegal dan dugaan kuat tempat penjualan minuman keras beralkohol.
Sebelum keputusan ini diberlakukan, pihak pengelola telah melakukan serangkaian musyawarah dengan dinas terkait di lingkungan Pemkab Pati. Sosialisasi juga telah dilakukan secara intensif kepada seluruh pedagang dan pengusaha kios agar memahami alasan dan tujuan dari penertiban ini.
Guna memastikan efektivitas kebijakan tersebut, pihak pengelola pasar telah memasang portal besi di pintu akses utama keluar masuk kompleks Pasar Soponyono. Portal ini akan menjadi batas fisik yang mengatur lalu lintas orang dan kendaraan di area pasar.
“Jam operasional Pasar Soponyono kini ditetapkan buka mulai pukul 06.00 pagi hingga pukul 21.00 malam. Setelah jam operasional habis, portal akses jalan keluar masuk akan ditutup dan area pasar tidak diperkenankan lagi untuk beraktivitas,” jelas Wulan.
Wulan juga memberikan peringatan keras bagi para pengusaha kios yang masih bandel. Ia menegaskan, pengelola tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang nekat membuka usahanya di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Sanksi yang lebih berat juga disiapkan bagi mereka yang terbukti masih menyelenggarakan hiburan malam atau menjual minuman beralkohol. “Kami akan berikan sanksi tegas, bahkan hingga pencabutan hak sewa, bagi yang masih nekat melanggar aturan ini,” tambahnya.
Untuk mengawal kebijakan ini, Wulan mengungkapkan bahwa pihaknya akan menggelar operasi mendadak atau sidak gabungan. Tim dari pengelola pasar akan menggandeng instansi lain, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dinas terkait.
Meskipun demikian, Wulan belum dapat memastikan jadwal pasti pelaksanaan sidak gabungan tersebut. “Untuk kapan waktu mulai dan dalam periode berapa kali tempo pelaksanaannya, kami belum bisa memberikan keterangan detail demi menjaga efektivitas operasi,” pungkasnya.
Kebijakan penertiban ini mendapat sambutan positif dari masyarakat dan para pedagang yang merasa terganggu dengan aktivitas ilegal sebelumnya. Mereka berharap Pasar Soponyono dapat kembali nyaman, aman, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan serta melanggar norma masyarakat.
Lebih jauh, masyarakat Pati berharap langkah tegas ini dapat konsisten dan berkelanjutan. Dengan demikian, citra Pasar Yaik dapat pulih sepenuhnya dan sejalan dengan visi Kabupaten Pati sebagai Kota Beriman yang menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan dan ketertiban umum.
(Zae)












