Garudasiber.net, Kabupaten Tangerang – Rehabilitas ruang kelas SD negeri Sindang asih 1 kecamatan Sindang jaya yang dikerjakan oleh CV putra birul walidain dengan anggaran Rp. 205.716.000, pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai S.O.P serta para pekerja abaikan K3
Pasalnya, Pemasangan keramik yang seharusnya di bongkar atau di pecah kan ini malah sebaliknya diduga tidak dilakukan malah langsung di pasang atau di tindih serta disinyalir lalai dalam pengawasan.

Seharusnya pemasangan keramik yang benar menurut aturan harus di bongkar atau di pecahkan, biar pemasangannya kuat ini malah di teruskan sampai selesai, Selasa (8/7/25)
salah satu pekerja,CV putra birul walidain mengatakan, panas, ribet jika pake helem, sepatu dan rompi.
” mandornya jarang datang sekali datang langsung pulang tidak menegur masalah kerjaan apapun cetusnya.”
Tertera dalam, UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang menjadi aturan pokok K3 karena membahas pengaturan kewajiban perusahaan dan pekerja dalam menjalankan keselamatan kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
UU No. 23 tahun 1992 mengenai Kesehatan. Di dalamnya tercantum kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan pemeriksaan kesehatan badan, kondisi mental, dan kemampuan fisik pekerja, baik yang baru maupun yang hendak dipindahkan ke tempat kerja baru sesuai sifat dan jenis pekerjaan masing-masing.

Begitu pula dengan kebijakan pemeriksaan kesehatan karyawan secara berkala dan kewajiban mengenakan alat pelindung diri (APD) secara benar dan tepat sesuai peraturan.
UU No. 3 tahun 1992 mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang kemudian berubah menjadi Sistem Jaminan Sosial Nasional sesuai UU No. 40 tahun 2004 dan salah satu poinnya membahas jaminan kecelakaan kerja.
Keputusan Presiden No. 22 tahun 1993 mengenai Penyakit yang Timbul Akibat Hubungan Kerja.
Peraturan Menteri No. 5 tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
UU No. 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Secara khusus ada pasal 86 yang menekankan hak pekerja dalam memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja.
Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Peraturan Presiden No. 7 tahun 2019 mengenai Penyakit Akibat Kerja.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 tahun 2018 mengenai K3 Lingkungan Kerja
Sampai berita ini di terbitkan, kami belom bisa menghubungi pihak mandor dan pelaksana Pekerja CV putra birul walidain












