Beberapa Motor Thunder Di Duga Pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite Di Amankan Ke Polsek Bojong Gede
Bojong Gede, Garudasiber.net – Beberapa motor thunder 125cc diduga pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite yang habis mengisi di SPBU 34 16921 Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rabu (15/04/2026).
Saat kami tim media sedang melintas dijalan Bojong Baru, Kecamatan Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kami tim media melihat beberapa motor thunder keluar masuk di salah satu SPBU.
Modus operandi yang digunakan tampak terstruktur, dengan satu unit motor yang keluar-masuk SPBU secara berulang ulang untuk mengisi BBM Subsidi Jenis Pertalite.
Dari hasil pemantauan, motor tersebut mengisi tangki penuh di SPBU, lalu berpindah ke titik yang tidak jauh dari lokasi untuk menyedot kembali BBM dari dalam tangki ke jerigen
Setelah itu, motor kembali masuk ke SPBU untuk pengisian ulang. Aktivitas ini dilakukan berkali-kali diduga untuk mengumpulkan BBM subsidi jenis Pertalite dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali secara ilegal.
Ketika kami tim media wawancarai salah satu orang yang diduga pelaku pelangsir BBM Pertalite yang bernama Ambon mengatakan “saya tadi isi 150rb, terus sehari itu saya mengisi sebanyak 5 kali tiap harinya,” Ucap Ambon.
Kami tim media langsung beranjak ke Polsek Bojong Gede untuk membuat laporan terkait para pelaku pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite.
Akan tetapi sesampainya di Polsek Bojong Gede kami ini tim media datang sebagai pelapor atau yang ingin melaporkan kegiatan praktik ilegal malah diajak berdebat Oleh Oknum anggota penyidik Tim 2 Reskrim Polsek Bojong Gede.
Jelas Jelas sudah ada peraturan nya dan dasar hukumnya Penggunaan motor Suzuki Thunder 125 untuk pengisian BBM bersubsidi (Pertalite) secara berulang-ulang atau menggunakan tangki yang dimodifikasi merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55: Menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Setelah berdebat dengan Oknum Anggota Penyidik Reskrim Polsek Bojong Gede, akhirnya beberapa dari Anggota Penyidik Reskrim Polsek Bojong Gede dan Anggota Intel Polsek Bojong Gede berangkat ke lokasi untuk menindak para pelaku pelangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite.
Ketika sudah dilokasi SPBU 34 16921 Bojong Baru, beberapa orang beserta Kendaraan yang dijadikan alat untuk melangsir BBM Subsidi Jenis Pertalite langsung diamankan ke Polsek Bojong Gede.
Dengan hasil temuan ini kami akan meneruskan berita ini ke Mabes Polri, patut diduga adanya Oknum Anggota Polsek Bojong Gede yang terlibat dalam kegiatan ilegal ini.












