Diduga Kebal Hukum Seorang Penjual Obat Keras Terlarang Daftar G, Diamankan Polsek Ciracas

Jakarta Timur, Garudasiber.net – Diduga kebal hukum penjual obat keras terlarang daftar G, diamankan Anggota Polsek Ciracas Jakarta Timur. Senin (13/04/2026).

Tim media saat hendak melakukan kegiatan menuju bekasi dan melewati Jl Baru, Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, tim media melihat sebuah aktifitas yang mencurigakan.

Sekumpulan orang yang berdiri didepan kios yang tutup dan hanya terbuka sedikit menimbulkan kecurigaan bagi kami tim media yang saat itu sedang melintas.

Ketika kami menghampiri kios tersebut beberapa orang langsung membubarkan diri atau pergi, dan kami langsung bertanya kepada penjaga kios tersebut yang berada didalam.

Saat kami menanyakan ada kegiatan apa dan menanyakan berjualan apa, penjaga kios langsung menutup roling door nya, diduga penjaga kios tersebut menjual obat keras terlarang daftar G.

Tak berselang lama ada seseorang yang menghampiri kami dan langsung marah marah ke kami tim media dan berkata “Hey kamu sini, Kenapa? ada apa? mau ngapain?,” Ucapnya dengan nada tinggi.

Melihat situasi yang tidak memungkinkan, kami tim media mencoba menguhubungi operator 110 untuk melaporkan kejadian, dan operator 110 pun merespon dengan baik laporan informasi kami tim media.

Karna makin ramai dilokasi dan antisipasi akan hal yang tidak di inginkan terjadi, kami tim media langsung bergegas menuju Polsek Ciracas.

Sesampainya di Polsek Ciracas tim langsung membuat laporan terkait kejadian dan aktifitas yang diduga terjadinya transaksi jual beli obat keras terlarang daftar G, dan Laporan informasi kami yang tadi melalui operator 110 pun sudah diterima oleh Polsek Ciracas.

Tak menunggu lama, anggota Polisi Polsek Ciracas yaitu Panit Intel Ipda Sunardi langsung bergegas kelokasi bersama tim media,dan dilokasi pun sudah ada Pak Roy Binmas Kelurahan Rambutan yang sedang menunggu anggota Polsek Ciracas datang.

Dan ketika tim media beserta Panit Intel Polsek Ciracas sampai dilokasi yang diduga menjual obat keras terlarang daftar G,disitu sudah ramai ada Binmas,Babinsa dan warga setempat.

Penjaga kios saat dimintai keterangan oleh Anggota Polisi Polsek Ciracas pun tidak menunjukan sikap yang baik, bahkan cenderung arogan kepada anggota Polsek Ciracas.

Panit Intel Ipda Sunardi pun langsung ambil sikap tegas dan langsung menghubungi Polsek Ciracas untuk meminta bantuan anggota buser untuk segera merapat kelokasi.

Ketika anggota buser pun datang, penjaga kios malah menunjukan sikap yang tidak seharusnya, akhirnya penjaga kios yang tidak diketahui namanya beserta barang bukti obat keras terlarang daftar G diamankan ke Polsek Ciracas.

Ketika sudah diamankan ke Polsek Ciracas, Kanit Reskrim pun menghampiri kami dan mengatakan “tadi Pak Kapolsek bilang, kalau untuk penjual obat langsung dilimpahkan saja ke Polres, karna di Polres sudah ada Unit yang menangani,” ucap Kanit Reskrim.

Dengan hasil temuan ini kami tim media meminta agar Aparat Penegak Hukum menindak tegas para pelaku pengedar obat keras terlarang daftar G ini Khususnya wilayah Hukum Polres Jakarta Timur.

Tim media meminta kepada Aparat Kepolisian supaya membongkar atau mendapatkan keterangan detail dari pelaku yang diamankan sampai ke akar akarnya.

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Divisi Propam Polri patut diduga adanya keterlibatan Oknum Anggota Kepolisian yang berada di Wilayah Hukum Polres Jakarta Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *