Kabupaten Tangerang, GarudaSiber.net – Fakta baru mencuat dalam pemberitaan dugaan praktik perjudian di Desa Pasir Ampo, Kecamatan Kresek. Jika sebelumnya pemberitaan hanya mengungkap proses penangkapan, kini muncul dugaan bahwa empat terduga pelaku telah dilepaskan setelah mengeluarkan sejumlah uang.
Informasi tersebut terungkap setelah salah satu wartawan mengaku sempat diajak bertemu oleh oknum yang disebut sebagai putra kepala desa setempat. Dalam pertemuan tersebut, selain membahas pemberitaan yang telah tayang, juga muncul keterangan yang mengarah pada dugaan pelepasan para terduga pelaku.
“Awalnya hanya membahas soal berita penangkapan yang sudah tayang. Namun di sela-sela obrolan, disampaikan bahwa empat orang yang sebelumnya diamankan itu sudah dilepas,” ujar wartawan yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Lebih lanjut, sumber tersebut menyebut bahwa pelepasan itu diduga tidak terjadi secara cuma-cuma. Disebutkan adanya biaya yang harus dikeluarkan oleh para terduga pelaku.
“Ada penyampaian bahwa untuk bisa dilepas, harus mengeluarkan biaya sekitar Rp30 juta,” tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, informasi yang beredar memang hanya sebatas proses penangkapan di lapangan, tanpa adanya keterangan lanjutan mengenai status hukum para terduga pelaku.
Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut juga muncul dugaan adanya upaya intervensi terhadap pemberitaan. Oknum yang disebut sebagai putra kepala desa diduga meminta agar berita yang telah dipublikasikan dapat diturunkan.
Upaya tersebut dinilai berpotensi mencederai independensi pers, mengingat kerja jurnalistik harus bebas dari tekanan dan intervensi pihak mana pun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala desa maupun pihak yang disebut sebagai putranya belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pelepasan maupun intervensi tersebut. Sementara itu, aparat penegak hukum juga belum memberikan keterangan terkait status hukum keempat terduga pelaku yang sebelumnya diamankan.
Publik mendorong adanya penelusuran lebih lanjut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, sekaligus menjaga transparansi dalam penegakan hukum.
Catatan Redaksi:
Berita ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pendalaman lebih lanjut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Pers.












