TANJUNG REDEB, Garudasiber.net — Bukti data resmi semakin memperkuat dugaan penyalahgunaan aset negara. Setelah terekam kamera berkeliling pada pukul 00.23 dini hari, kini data kendaraan menegaskan: mobil dinas berplat merah KT 1605-G adalah milik BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) Kabupaten Berau — instansi yang justru bertugas menjaga dan mengelola kekayaan daerah (jum. at malam 21/08/2026).
Berdasarkan hasil pengecekan data kendaraan bermotor Nomor Polisi: KTG 1605 / KT 1605-G. Pemilik: BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH
Merek/Tipe: TOYOTA KIJANG INNOVA 2.0 G MT Tahun Rakitan: 2024 — BARU BERUSIA 1 TAHUN
Status: Kendaraan Milik Daerah — Aset Uang Rakyat
Yang paling mencolok dan ironis: kendaraan ini dikelola oleh BPKAD — lembaga yang tugas utamanya mengawasi, menjaga, dan mengelola aset serta keuangan daerah. Namun justru kendaraannya sendiri dipakai sembarangan di luar jam kerja, hingga dini hari, tanpa alasan tugas kedinasan Pukul 00.23 malam tidak ada jam kerja kantor, tidak ada kegiatan dinas resmi.
Apaka ada surat perintah tugas darurat yang menjadi syarat wajib penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja bukan kejadian pertama warga menyebut hal ini sudah menjadi kebiasaan berulang.
Mobil baru tahun 2024 — dibeli dengan uang rakyat, namun diperlakukan layaknya kendaraan pribadi pejabat.
Permendagri No.7 Tahun 2006: Kendaraan dinas hanya boleh untuk kepentingan dinas, dilarang untuk kepentingan pribadi. Luar jam kerja hanya boleh dengan surat tugas tertulis dari pimpinan PP No.6 Tahun 2017: Barang milik negara/daerah dilarang digunakan untuk keperluan pribadi siapa pun.
Peraturan Bupati Berau: Penggunaan kendaraan dinas di luar jam kerja wajib izin tertulis. Tanpa izin = pelanggaran tegas Ironi terbesar: BPKAD sendiri yang seharusnya menegakkan aturan pengelolaan aset, justru melanggar aturan itu sendiri.
Siapa yang memakai mobil itu jam 01.33 malam apakah ada surat tugas darurat? Jika ada — di mana buktinya?
Bagaimana BPKAD bisa mengawasi aset daerah jika kendaraannya sendiri tidak terawasi apakah ini baru satu dari sekian banyak penyalahgunaan aset di instansi tersebut
Masyarakat menuntut Kepala BPKAD Kabupaten Berau memberikan penjelasan resmi: siapa yang menggunakan mobil tersebut, untuk keperluan apa, dan atas perintah siapa. Inspektorat Daerah diminta segera melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika terbukti digunakan untuk kepentingan pribadi, maka pemakai wajib mengganti seluruh biaya operasional dan dikenakan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku.
Aset rakyat bukan milik perorangan. Uang rakyat bukan untuk kenyamanan pribadi pejabat.












