Seorang Pemuda Asal Aceh Kedapatan Berjualan Obat Keras Terlarang Daftar G

Seorang Pemuda Asal Aceh Kedapatan Berjualan Obat Keras Terlarang Daftar G

Kabupaten Tangerang, GarudaSiber.net – Seorang pemuda asal aceh kedapatan berjualan obat keras terlarang daftar G di Jalan Diklat Pemda, Dukuh Pinang, Kecamatan Bojong Nangka, Kabupaten Tangerang. Rabu (08/04/2026).

 

Saat tim media sedang melakukan kegiatan sosial kontrol terkait maraknya peredaran obat keras terlarang daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang selatan,dan ketika kami melintasi jalan Diklat Pemda, kami melihat aktifitas yang mencurigakan.

 

Kami mencoba menghampiri,pada saat tim turun dari mobil beberapa orang langsung melarikan diri,dan ketika tim mencoba bertanya kepada seorang yang diduga berjualan obat keras terlarang daftar g tersebut, orang itu juga ikut melarikan diri.

 

Tim pun langsung mengejar orang tersebut,dan saat mencoba untuk kabur, seorang yang kami duga berjualan obat keras terlarang tersebut dapat diamankan oleh tim media yang ikut mengejar.

 

Ketika kami wawancarai seorang yang melarikan diri tersebut mengaku bernama Baga “nama saya baga bang,iya bang saya jualan tramadol dll bang,” ucap Baga

 

Kami pun menanyakan kembali terkait kepemilikan toko tersebut lebih dalam, Baga pun mengatakan “ini punya Alul ,dan untuk korlap nya Mukhlis,” ujarnya.

 

Setelah itu penjaga warung mengatakan “kalau pendapatan nya perhari 4 juta lebih, kalau untuk gaji saya 2 juta perbulan bang,” tambahnya

 

Kami tim media langsung menuju Polsek Kelapa Dua guna menyerahkan Seseorang yang kedapatan mengedarkan obat keras terlarang tersebut ke Polsek Kelapa Dua.

 

Sesampainya di Polsek Kelapa Dua kami menyerahkan Pelaku beserta barang bukti Tramadol 300 butir, Alprazolam 1MG 10 butir, Alprazolam 0,5MG 10 butir, total yang diamankan 320 butir obat keras terlarang Daftar G.

 

Dengan hasil temuan ini kami tim media meminta agar Aparat Penegak Hukum setempat menindak langsung peredaran obat keras terlarang daftar G ini khususnya Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan.

 

Mengingat maraknya peredaran obat keras terlarang ini dari hasil wawancara pun dapat keterangan bahwa peredaran obat keras terlarang di Wilayah Hukum Polres Tangerang Selatan sudah di koordinir oleh koordinator lapangan nya yang bernama Mukhlis.

 

Kami meminta kepada Aparat Kepolisian Polsek Kelapa Dua supaya membongkar atau mendapatkan keterangan detail dari pelaku yang diamankan sampai ke akar akarnya.

 

Kami akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri dan Dinas Dinas Terkait agar dapat ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *