SURABAYA, GarudaSiber.net – Pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 10.02 WIB, jajaran Polsek Tambaksari melaksanakan kegiatan penertiban dengan mengamankan dua orang gelandangan dan pengemis (gepeng) yang kemudian dikirim ke Polrestabes Surabaya guna menjalani proses pendataan dan verifikasi identitas lebih lanjut.
Sebelum dilakukan pengiriman, kedua gepeng tersebut terlebih dahulu didata di Mapolsek Tambaksari. Dalam proses tersebut, petugas menemukan bahwa keduanya tidak dapat menunjukkan identitas resmi berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga menyulitkan proses identifikasi secara akurat.
Berdasarkan hasil pendataan awal, satu orang mengaku berasal dari kawasan Jalan Gubeng Masjid Gang 2, sementara satu lainnya menyebut alamat di Beronggalan Sawah Gang 4, Surabaya. Namun demikian, keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan verifikasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian karena tidak didukung dokumen resmi.
Pengiriman ke Polrestabes Surabaya dilakukan sebagai langkah lanjutan untuk memastikan kejelasan identitas, latar belakang, serta penanganan sesuai prosedur yang berlaku. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya aparat dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Surabaya.
Kegiatan penertiban ini mencerminkan komitmen kepolisian, khususnya Polsek Tambaksari, dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Keberadaan gepeng di ruang publik tanpa penanganan yang tepat berpotensi menimbulkan permasalahan sosial serta mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang secara langsung kepada gepeng di jalanan, karena hal tersebut dinilai dapat memperpanjang praktik mengemis. Warga diharapkan dapat menyalurkan bantuan melalui lembaga sosial resmi agar lebih tepat sasaran.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan wilayah Tambaksari dan sekitarnya tetap terjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan bagi seluruh masyarakat.












