SURABAYA, Garudasiber.net –Unit Lalu Lintas 821 Polsek Tambaksari berhasil membubarkan aksi balap liar yang berlangsung di Jl. Raya Kenjeran 258, Surabaya, pada Sabtu (16/8/2025) dini hari. Aksi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Informasi dihimpun, pembubaran dilakukan setelah polisi menerima laporan dari warga terkait adanya kerumunan dan suara bising sepeda motor yang melaju dengan kecepatan tinggi.
“Dalam Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Lantas 821 melakukan patroli ke lokasi yang dijadikan tempat balap liar dan mendapati puluhan pemuda tengah bersiap melakukan balapan.

“Begitu petugas datang, para pelaku langsung mencoba membubarkan diri. “Selain menindak pelaku, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya di kalangan remaja, untuk tidak menggunakan jalan umum sebagai arena balap.
Polisi menegaskan akan melakukan patroli rutin di titik-titik Seperti kedung cowek, jl. Raya Kenjeran depan warkop STK dan jalan kenjeran 258. rawan balap liar untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Patroli terus dilakukan oleh Anggota Polsek Tambaksari sampai guna mengantisipasi kembalinya balap liar sampai menjelang pagi jam 04:15. Anggota Polsek Tambaksari kembali kekantor. Guna melakukan ibadah sholat subuh
Balap liar diketahui melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman sanksi pidana maupun denda.












