Pelayanan Publik Oleh Grapari Telkomsel Panglima Sudirman Dinilai Merugikan Pelanggan Setia

SURABAYA, Garudasiber.net – Seorang Pelanggan Setia kartu Telkomsel mengeluhkan tentang kebijakan salah satu customer service bernama Dea yang pada saat itu tidak mau mengaktifkan nomor kartu sim 081313132605 yang sudah aktif cukup lama sebelumnya.

 

Selasa (26/5/2026) siang sekitar pukul 14.00 WIB, selaku pemilik nomor telah mengunjungi kantor Grapari Telkomsel di jalan Panglima Sudirman no 51 dengan berprasangka baik bisa mengaktifkan kartu sim yang hilang dan sudah hangus. Tapi pihak Customer service tersebut seolah menyulitkan dan memberatkan konsumen dengan menyatakan bahwa kartu tersebut tidak bisa diaktifkan kembali karena Tidak ada kecocokan NIK waktu pendaftaran.

 

Hal ini sangat disayangkan konsumen, hanya karena NIK yang tidak sesuai. karena pada waktu pembelian kartu sim yang dikonfirmasi oleh Eko selaku pemilik kartu sim tersebut memakai identitasnya sendiri.

 

Harusnya ada opsi lebih lanjut untuk membuktikan bahwa kartu sim tersebut adalah milik konsumen, jangan terlalu cepat membuat keputusan sepihak yang dinilai merugikan konsumen.

 

Banyak kerugian yang terlapor oleh konsumen tersebut meliputi:

1. ratusan kontak penting

2. kehilangan akses penjualan online

3. tertuduh pakai ktp palsu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *