MOBIL DINAS PLAT MERAH KT 1134-G Toyota RUSH,DIPAKAI CARI MAKANAN DI LUAR JAM KERJA: ASET NEGARA DIANGGAP KENDARAAN PRIBADI?

TANJUNG REDEB, Garudasiber.net — kaperwil Garuda siber merekam bukti nyata pelanggaran: mobil dinas berplat merah KT 1134-G, bermerek Toyota Rush berwarna putih, masa berlaku plat hingga 27 Juli, terlihat dipakai di luar jam kerja untuk mencari makanan — urusan murni pribadi, bukan tugas kedinasan. Kendaraan ini merupakan fasilitas dinas milik RSUD Abdul Rifai’i yang diperuntukkan bagi dokter spesialis anestesi.

 

Fakta semakin mencolok: saat dikonfirmasi, kaperwil Garuda siber pada tanggal 11 Agustus 2026 sekira jam(23:34melihat langsung bahwa yg membawa kendaraan tersebut bukan yg menerima mobil dinas, melainkan suaminya,penerima mobil tersebut, sendiri mengakui memahami sepenuhnya aturan — mobil dinas dilarang keras dipakai di luar jam kerja dan untuk kepentingan pribadi. Namun pelanggaran tetap terjadi. Alasan yang dikemukakan — kendaraan sedang masuk bengkel — bukan alasan yang dibenarkan peraturan apa pun untuk menyalahgunakan aset negara. Aturan tetap berlaku, tanpa pengecualian.

 

 

1. Permenpan Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 — Kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas dalam jam kerja. Tanpa surat tugas resmi, pemakaian di luar jam kerja adalah pelanggaran langsung.

 

2. PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf l — Setiap ASN dilarang menyalahgunakan barang milik negara untuk kepentingan pribadi. Sanksi dapat berupa teguran tertulis hingga pemberhentian.

 

3. PP Nomor 27 Tahun 2014 — Barang milik negara wajib digunakan semata-mata untuk menunjang tugas pemerintahan. Bukan untuk kenyamanan atau kebutuhan pribadi pejabat.

 

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 — Penyalahgunaan sarana jabatan milik negara untuk keuntungan pribadi berpotensi merugikan keuangan negara dan masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi.

 

Plat merah adalah tanda jelas kendaraan milik negara — milik rakyat. Foto yang diambil langsung di lokasi menjadi bukti yang tak terbantahkan: mobil rakyat dipakai seolah kendaraan pribadi.

 

Pertanyaan rakyat kini sederhana: apakah aturan dibuat untuk ditegakkan bagi semua, atau hanya untuk warga biasa?

 

Pihak berwenang harus segera menindak dan mengumpulkan seluruh dokumentasi termasuk bukti foto untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Masyarakat menuntut: tegakkan aturan tanpa pandang siapa pun, karena mobil dinas adalah milik rakyat — bukan milik pribadi siapa pun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *