SURABAYA, GarudaSiber.net – Fenomena maraknya peredaran minuman keras jenis arak kembali menjadi sorotan di kawasan Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Pada Kamis malam, aparat berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai penjual miras arak yang beroperasi secara ilegal di wilayah tersebut.
Dua penjual miras arak diamankan saat sedang berjualan di kawasan Jalan Kedung Cowek. Mereka diketahui menjual arak jenis leci dalam skala kecil kepada masyarakat.
Dua penjual yang diamankan mengaku hanya sebagai pekerja. Salah satu dari mereka menyebut dirinya diperintahkan oleh seseorang berinisial “D” yang diduga sebagai pemasok sekaligus pengendali distribusi arak tersebut. Penjual tersebut juga mengaku tidak mengetahui identitas lengkap sang bos.
Peristiwa penertiban ini terjadi pada Kamis malam (waktu setempat), saat aktivitas penjualan sedang berlangsung.
Lokasi penangkapan berada di Jalan Kedung Cowek, Surabaya, yang belakangan ini disebut-sebut menjadi titik rawan peredaran miras ilegal.
Motif utama diduga karena faktor ekonomi. Salah satu penjual mengaku tergiur pekerjaan tersebut karena mendapat upah harian. Ia menerima bayaran sebesar Rp50.000 per malam untuk menjual arak.
Penjual menjajakan arak leci dengan harga Rp25.000 per botol kepada pembeli. Penjualan dilakukan secara langsung di jalanan dengan sistem setoran kepada sang koordinator berinisial “D”.
Saat dikonfirmasi, salah satu penjual yang enggan disebutkan namanya mengaku tinggal di kawasan Jalan Pogot Gang 10. Ia juga mengungkapkan sebelumnya sempat tinggal di daerah Tanah Merah Sayur sebelum menjalani pekerjaan sebagai penjual arak.
Warga sekitar mengaku resah dengan maraknya peredaran miras ilegal di kawasan tersebut. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas tidak hanya penjual lapangan, tetapi juga pihak yang diduga sebagai pemasok utama agar peredaran miras dapat benar-benar diberantas.












