Bogor, Garudasiber.net – Tim Investigasi Garudasiber.net mengungkap temuan lapangan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengoplosan LPG 3 kilogram bersubsidi di Babakan Madang, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Temuan tersebut diperoleh setelah tim melakukan penelusuran langsung ke lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pemindahan isi gas dari tabung LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Di lokasi, tim mendapati sejumlah besar tabung LPG berbagai ukuran yang tersimpan dan diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi, lokasi yang menjadi sorotan berada tidak jauh dari pusat pelayanan Kepolisian Resor Bogor. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap distribusi LPG subsidi di wilayah tersebut.
Tim Investigasi Garudasiber.net juga memperoleh berbagai informasi dari sumber di lapangan yang mengarah pada dugaan adanya jaringan distribusi ilegal LPG subsidi. Informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Selain itu, berdasarkan informasi yang diperoleh tim investigasi di lapangan, diduga terdapat keterlibatan seorang oknum wartawan yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan (korlap) dalam aktivitas yang sedang didalami tersebut. Informasi ini masih bersifat dugaan dan memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum.
Atas temuan tersebut, Tim Garudasiber.net meminta Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto untuk segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan berkoordinasi dengan BPH Migas, Polda Jawa Barat, serta Mabes Polri guna mengungkap kebenaran dugaan praktik pengoplosan LPG subsidi yang merugikan masyarakat.
Praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan persoalan serius karena menyangkut hak masyarakat penerima manfaat dan berpotensi merugikan keuangan negara. Dalam ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun LPG yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
“Pemerintah mengalokasikan subsidi LPG 3 kilogram untuk masyarakat yang berhak. Apabila benar terjadi penyalahgunaan, maka tindakan tersebut berpotensi merugikan negara dan masyarakat kecil yang membutuhkan,” ujar perwakilan Tim Investigasi Garudasiber.net.
Garudasiber.net menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan sesuai prinsip keberimbangan dalam kerja jurnalistik.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti temuan ini secara profesional, transparan, dan menyeluruh sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Dengan temuan ini, Tim Investigasi Garudasiber.net menyatakan akan meneruskan hasil investigasi kepada BPH Migas, Mabes Polri, dan Divisi Propam Polri untuk menjadi bahan tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing. Tim juga menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap dugaan adanya keterlibatan oknum anggota Polsek Babakan Madang apabila nantinya ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke dugaan tersebut dalam proses penyelidikan.
Selain itu, tim media juga akan mempertanyakan kepada Dewan Pers terkait dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan dalam perkara ini. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap etika profesi jurnalistik sekaligus untuk memastikan apabila terdapat pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan profesi, dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Redaksi












