Hukum  

Seragam Bukan Tameng! Dugaan Oknum Polisi Terlibat Pencurian Sapi di Sumba Timur, Sandiang Desak: Pecat Jika Terbukti, Bongkar Dalang dan Proses Sesuai Hukum

SUMBA TIMUR, Garudasiber.net — Dugaan keterlibatan oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus pencurian sapi di Sumba Timur memantik sorotan keras. Sebuah video siaran langsung yang beredar di media sosial Facebook memperlihatkan warga menangkap dua pria yang disebut-sebut sebagai terduga pencuri sapi di ruas jalan Kambata, Desa Praibakul, Kabupaten Sumba Timur, Minggu (6/9/2026).

 

Video tersebut diunggah melalui akun Facebook Wulang Nggadu dan kemudian menjadi perhatian publik.

 

Sorotan semakin menguat karena salah satu pria yang diamankan warga disebut atau diduga merupakan anggota Polri.

 

Dugaan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana. Identitas, status dan keterlibatannya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan bukti yang sah.

 

Namun satu hal tidak boleh dilakukan: membiarkan dugaan serius seperti ini menguap tanpa penjelasan.

 

Jika benar seorang anggota polisi terlibat, maka persoalannya bukan hanya tentang sapi yang diduga dicuri. Ini menyangkut integritas aparat, kehormatan institusi, dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.

 

Sandiang: Jangan Ada Perlindungan di Balik Seragam

 

Sandiang Kaya Ndapa Namung mendesak Polri mengambil langkah tegas dan terbuka untuk menjawab keresahan masyarakat.

 

Menurutnya, anggota polisi memiliki tanggung jawab moral dan hukum yang jauh lebih besar karena mereka diberi kewenangan untuk menegakkan hukum.

 

“Kalau memang terbukti anggota polisi terlibat dalam pencurian, jangan lindungi karena seragam. Pecat dan berikan hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan ada perlakuan khusus.”

 

Sandiang menilai tidak boleh ada kesan bahwa seragam kepolisian dapat menjadi tameng ketika seorang aparat berhadapan dengan persoalan hukum.

 

Hukum harus berdiri di atas siapa pun—masyarakat biasa maupun aparat.

 

Jika terbukti melakukan tindak pidana, maka proses pidana harus berjalan. Jika memenuhi ketentuan untuk dikenakan sanksi disiplin atau etik, mekanisme internal juga harus ditegakkan. Dan apabila ketentuan pemberhentian terpenuhi, maka status sebagai anggota Polri tidak boleh menjadi alasan untuk mempertahankannya.

 

Jangan Berhenti pada Dua Orang yang Ditangkap

 

Desakan Sandiang tidak berhenti pada dugaan keterlibatan oknum polisi.

 

Ia meminta aparat mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah kasus tersebut berdiri sendiri atau terdapat pihak lain yang terlibat.

 

“Kalau ada pihak yang menyuruh, mengatur, membantu, menampung atau menjadi bagian dari jaringan pencurian, ungkap semuanya. Jangan berhenti pada orang yang tertangkap di lapangan.”

 

Menurutnya, jika bukti menunjukkan adanya pihak lain, maka pihak tersebut harus diperiksa dan diproses sesuai hukum.

 

Siapa yang menyuruh? Siapa yang mengatur? Siapa yang membantu? Siapa yang menampung?

 

Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui penyelidikan yang profesional, bukan ditutup dengan sekadar penanganan terhadap orang yang tertangkap.

 

Sebab jika memang terdapat jaringan pencurian ternak, menangkap pelaku lapangan saja tidak cukup.

 

Jaringan harus dibongkar sampai ke akar.

 

Sandiang: Jangan Sampai Hukum Tajam ke Bawah

 

Sandiang juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak berakhir dengan ketimpangan penegakan hukum.

 

“Jangan sampai masyarakat biasa begitu cepat diproses ketika diduga melakukan pelanggaran, sementara kalau yang diduga terlibat adalah aparat justru diperlakukan berbeda. Kalau terbukti, proses sesuai hukum. Tidak boleh ada hukum yang tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.”

 

Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik.

 

Jika dugaan keterlibatan anggota Polri ternyata tidak terbukti, maka hal tersebut harus dijelaskan berdasarkan hasil penyelidikan. Sebaliknya, jika terbukti, publik juga harus melihat bahwa institusi berani menindak anggotanya sendiri.

 

Keduanya membutuhkan keberanian dan keterbukaan.

 

Polisi Harus Menjadi Pelindung, Bukan Sumber Ketakutan

 

Sandiang menilai kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.

 

Polisi seharusnya hadir sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat harus ditangani secara profesional agar tidak merusak citra seluruh institusi.

 

Satu oknum tidak boleh mencoreng seluruh anggota Polri yang bekerja dengan baik.

 

Tetapi sebaliknya, nama baik institusi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup-nutupi perbuatan oknum yang terbukti melanggar hukum.

 

“Kalau ada oknum, bersihkan oknumnya. Jangan lindungi kesalahannya. Justru dengan menindak tegas, institusi menunjukkan bahwa Polri tidak takut membersihkan dirinya sendiri.”

 

Masyarakat Menunggu Tindakan, Bukan Sekadar Pernyataan

 

Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah aparat dalam menindaklanjuti video tersebut.

 

Publik membutuhkan jawaban atas sejumlah pertanyaan penting: siapa kedua pria yang diamankan warga, bagaimana kronologi sebenarnya, apakah benar salah satunya merupakan anggota Polri, apakah benar terjadi tindak pidana pencurian sapi, dan apakah ada pihak lain yang terlibat?

 

Semua itu harus dijawab melalui proses hukum.

 

Bukan melalui spekulasi.

 

Bukan pula dengan membungkam kritik.

 

Sebab ketika sebuah video telah menjadi perhatian publik, transparansi justru menjadi jalan terbaik untuk mencegah munculnya berbagai dugaan baru.

 

Jika Terbukti, Sandiang Minta Tak Ada Ampun

 

Sandiang kembali menegaskan sikapnya.

 

“Kalau terbukti, proses sesuai hukum, berikan hukuman sesuai aturan yang berlaku. Kalau memang memenuhi ketentuan untuk diberhentikan dari institusi, maka pecat. Kalau ada pihak lain yang terbukti terlibat, bongkar dan proses juga.”

 

Ia menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap seseorang sebelum proses hukum selesai.

 

Justru, menurutnya, proses hukum yang transparan harus menjadi alat untuk membuktikan apakah dugaan itu benar atau tidak.

 

Jika tidak terbukti, nama baik harus dipulihkan.

 

Jika terbukti, sanksi harus dijalankan.

 

Tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum yang telah terbukti.

 

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan aparat yang hanya terlihat tegas ketika berhadapan dengan rakyat kecil.

 

Masyarakat membutuhkan aparat yang berani menegakkan hukum bahkan ketika yang harus ditindak adalah orang dari lingkungan sendiri.

 

Sebab seragam bukan tameng, jabatan bukan kekebalan, dan institusi bukan tempat berlindung dari pertanggungjawaban hukum.

 

Pesan Sandiang jelas: jika terbukti, pecat sesuai ketentuan; jika melanggar hukum, proses dan hukum; jika ada pihak lain yang terlibat, bongkar sampai tuntas. Jangan biarkan kasus ini berhenti di permukaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *