Pagedangan, Garudasiber.net – Seorang Penjaga Warung sembako madura diamankan oleh Polsek Pagedangan, diduga menjual Rokok ilegal tanpa bea cukai, berkedok warung Madura telah menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan masyarakat. Rabu (25/03/2026).
Kami tim awak media sedang melakukan sosial kontrol di salah satu warung madura di Jl Raya Pagedangan Kp Rancalele, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.

Saat di mintai keterangan,penjual rokok ilegal yang enggan disebutkan namanya mengatakan ” saya baru 1 bulan ini jualan rokok tanpa bea cukai,” ucap penjual rokok ilegal
Setelah itu penjual rokok ilegal menyebutkan “saya jual merk bonte mas,dan saya kurang tau kalau tidak boleh jualan rokok ilegal,”

Tim pun langsung menuju Polsek Pagedangan untuk membuat Laporan Informasi, dan Anggota Penyidik Tim 3 Polsek Pagedangan pun langsung mengecek kelokasi untuk melihat langsung dan mengamankan penjual rokok ilegal tersebut guna dimintai keterangan.
Sangat disayangkan Informasi bocor kepada penjual rokok tersebut, karna barang bukti saat ditemukan Sedikit sekali, Patut diduga terjadinya Kerja sama antara Oknum Anggota dengan penjual rokok ilegal tersebut.
Karna pada saat tim media membuat Laporan Informasi, Kanit Reskrim Polsek Pagedangan mengarahkan ke penyidik melalui handphone untuk dimintai keterangan saja penjual rokok ilegal tersebut jangan dibawa, didata aja penjualnya.
Warung-warung yang menjual rokok ilegal ini seringkali menyamar sebagai penjual makanan dan minuman khas Madura, namun di balik itu mereka menjual rokok yang tidak memiliki izin edar dan pajak yang sah.
Rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara dalam hal pajak, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal seringkali tidak memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan, seperti penyakit paru-paru dan kanker.
Rokok ilegal juga merugikan negara dalam hal pajak yang tidak terbayar. Hal ini dapat mengurangi pendapatan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Pasal-pasal yang mengatur tentang rokok ilegal di Indonesia terdapat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dengan Pidana Paling Lama 5 Tahun Penjara atau Denda Paling banyak 10 kali nilai Cukai.
Dengan hasil temuan ini kami tim awak media akan meneruskan berita ini hingga ke Mabes Polri Patut Diduga terjadinya pembiaran oleh Oknum Anggota Polsek Pagedangan, dan kami akan meneruskan sampai ke Bea Cukai.












