News  

Sejumlah Oknum Anggota DPRD Kota Bitung Resmi di Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD TA 2022–2023

BITUNG,Garudasiber.net – Sejumlah oknum ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung dalam kasus dugaan korupsi belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran (TA) 2022 dan 2023.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan, Kamis (10/7/2025) Lalu

Sebelum ditahan, para tersangka sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik selama beberapa jam, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim medis.

Terpantau dari luar halaman Kantor Kejari Bitung, tangan para tersangka diborgol. Mereka mengenakan rompi merah muda, warna ciri khas tahanan pidana khusus kejaksaan, kemudian naik di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Bitung.

Adapun inisial dari para tersangka adalah, HS, BM, HA, ES dan IO, yang adalah anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024. Sedangkan yang satunya adalah ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung yang kini sudah pensiun berinisial SM.

Sampai berita ini dirangkum, belum ada keterangan resmi dari Kejari Bitung perihal penetapan tersangka dan penahanan ini.

Diketahui, penahanan para tersangka ini merupakan kasus utama perkara perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.

Sebelumnya, Kejari Bitung telah menahan tiga tersangka perintangan pada kasus utama ini. Ketiganya adalah ASN di Sekretariat DPRD Kota Bitung yaitu JM, CA dan MT,

 

Penulis: Michael Hontong Editor: Bob Fallah, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *