Berita  

Sebuah Mobil Granmax Diduga Salurkan BBM Bersubsidi Secara Ilegal, Bebas Berkeliaran di Wilayah Hukum Polsek Sambaliung

Berau, Kalimantan Timur. Garudasiber.net — Sebuah unit mobil Daihatsu Gran Max dengan nomor polisi DP 8012 YF diduga melakukan kegiatan penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite secara ilegal di wilayah Kampung Suaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Kendaraan tersebut diketahui tengah menurunkan bahan bakar menggunakan jerigen plastik di salah satu titik di Kampung Suaran. Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sopir yang juga merupakan pemilik kendaraan mengaku membawa sebanyak 33 jerigen berisi Pertalite yang akan dibongkar di beberapa tempat berbeda di sekitar kampung tersebut.

Tindakan ini jelas melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, karena bahan bakar jenis Pertalite seharusnya hanya disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan diperuntukkan bagi masyarakat atau pelaku usaha kecil yang berhak.

Selain itu, plat nomor kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kalimantan Timur semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyaluran BBM bersubsidi secara ilegal. Petugas di lapangan menilai, kegiatan tersebut berpotensi merugikan negara serta mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Berau yang membutuhkan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dijerat pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain ancaman pidana, pelaku juga dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pencabutan izin usaha, hingga pengurangan kuota BBM bersubsidi.

Pihak berwenang diharapkan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan ini, agar praktik penyelewengan BBM bersubsidi tidak terus terjadi di wilayah Kabupaten Berau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *