SURABAYA, Garudasiber.net – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu (methamphetamine) dengan berat bruto mencapai ± 65,51 gram.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial “FI” (26), warga Dsn. Jiken, Kabupaten Sampang, Madura.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada hari Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. “FI” diringkus di sebuah rumah di kawasan Jalan Kedinding Lor, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, setelah terbukti kedapatan mengedarkan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka “FI” mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seorang pria berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial “ADT”. Transaksi terakhir dilakukan pada hari yang sama dengan penangkapan, yakni Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah warung kopi di kawasan Jl. Kunti, Surabaya. Sabu tersebut diserahkan dalam bungkus kresek hitam kecil yang berisi 10 plastik klip.
Tersangka membeli sabu dari “ADT” dengan harga Rp 750.000 per gram, “FI” kemudian mengemas ulang sabu tersebut menjadi paket hemat per 1 gram untuk dijual kembali. Dari setiap penjualan paket hemat tersebut, tersangka meraup keuntungan sebesar Rp500.000. Namun, jika pembeli langsung membeli utuh sebanyak 1 gram, tersangka mengambil keuntungan sebesar Rp50.000 per klip.
Apabila seluruh sabu seberat ± 65,51 gram tersebut habis terjual, nilai total perputarannya diperkirakan mencapai lebih dari Rp30.000.000. Sistem pembayaran yang digunakan adalah setoran tunai setelah barang bukti sabu habis terjual seluruhnya.
Diketahui, “FI” sudah menjalankan aksi mengedarkan sabu ini selama kurang lebih 7 bulan. Tercatat sejak Juli hingga Agustus 2026, tersangka sudah tiga kali menerima pasokan sabu dari “ADT”, masing-masing sebanyak 30 gram pada kiriman pertama dan kedua, serta 60 gram pada kiriman ketiga.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti kuat, di antaranya:
1 buah tas selempang warna hitam, 2 buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah handphone.
Atas perbuatannya, tersangka “FI” dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana berat karena kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak terus menuntaskan penyidikan dan melakukan koordinasi serta kerja sama dengan instansi terkait guna memburu keberadaan penyuplai utama “ADT” yang berstatus masih buron.












