Rokok Ilegal Bebas Beredar di Jalan Tuwowo 1 Pengawasan Aparat Dihantam Pertanyaan Publik

SURABAYA, Garudasiber.net – Peredaran rokok ilegal kembali menghantam wajah pengawasan barang kena cukai di Kota Surabaya. Di tengah gencarnya operasi pemberantasan rokok tanpa pita cukai, aktivitas penjualan yang diduga ilegal justru masih terlihat secara terbuka di kawasan Jalan Tuwowo 1, Kecamatan Tambaksari.

 

Pada Rabu (23/9/2026), hasil pemantauan dilapangan menemukan sejumlah pedagang yang menjajakan berbagai merek rokok tanpa pita cukai melalui lapak sederhana. Rokok tersebut disebut dapat diperoleh dengan harga jauh lebih murah dibandingkan produk yang beredar melalui jalur resmi.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan keras: bagaimana rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai bisa beredar secara terbuka di kawasan padat penduduk?

 

Jika aktivitas tersebut benar merupakan penjualan rokok ilegal, persoalannya bukan sekadar keberadaan pedagang di tingkat eceran. Ada rantai distribusi yang patut ditelusuri.

 

Dari mana barang tersebut diperoleh, siapa pemasoknya, bagaimana distribusinya, dan mengapa peredarannya masih dapat menjangkau konsumen secara terbuka?

 

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan rokok dengan harga murah masih mudah ditemukan.

Fenomena tersebut menjadi alarm bagi aparat penegak hukum dan instansi yang memiliki kewenangan di bidang cukai. Sebab, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya berhenti pada operasi sesaat. Pengawasan harus menyentuh mata rantai distribusi hingga ke tingkat pengecer.

 

Di wilayah hukum Polsek Tambaksari dan Polrestabes Surabaya, Penjualan tersebut layak mendapat perhatian dan verifikasi dari aparat terkait. Begitu pula Bea Cukai memiliki kewenangan untuk memastikan apakah produk yang diperjualbelikan tersebut memenuhi ketentuan barang kena cukai.

Jangan sampai penindakan hanya keras ketika operasi digelar, tetapi longgar ketika praktik serupa kembali muncul di lapangan.

 

Sebelumnya, aparat gabungan juga telah melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Surabaya. Namun, munculnya kembali dugaan penjualan di tingkat eceran menunjukkan bahwa pemberantasan membutuhkan pengawasan yang berkesinambungan.

 

Dari sisi hukum, ketentuan mengenai pelanggaran cukai diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Jenis pelanggaran dan ancaman sanksinya bergantung pada perbuatan yang terbukti dilakukan, sehingga penentuan pasal harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat berwenang.

 

Kini sorotan mengarah pada Jalan Tuwowo 1. Jika benar terdapat penjualan rokok tanpa pita cukai, masyarakat tentu berharap aparat tidak sekadar melakukan pengecekan, tetapi juga menelusuri sumber barang hingga jaringan pemasoknya.

 

Sebab, memberantas rokok ilegal bukan hanya soal mengamankan barang dagangan dari lapak kecil. Akar distribusinya juga harus dibongkar.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa aturan berlaku secara konsisten. Jangan sampai pedagang kecil menjadi sasaran terakhir, sementara pihak yang memasok dan mengedarkan barang dalam jumlah besar justru tidak tersentuh.

 

Kini bola berada di tangan aparat dan instansi berwenang. yang muncul di lapangan harus dijawab dengan pemeriksaan dan tindakan berdasarkan hukum, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya yang terus berulang.

 

Penulis: EKO SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *