Bogor, Garudasiber.net – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menggelar aksi demonstrasi dan menggeruduk Polresta Bogor Kota pada hari ini. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan penegakan hukum yang tidak transparan dan tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan politik uang dan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara pemilu, pasangan calon, serta dugaan keterlibatan aparat penegak hukum. 20 Januari 2026.
Indonesia secara konstitusional telah ditegaskan sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa seluruh proses penyelenggaraan negara, termasuk penegakan hukum, wajib dilaksanakan berdasarkan hukum, bukan atas dasar kepentingan kekuasaan, relasi politik, ataupun transaksi ekonomi.
Lebih lanjut, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law). Prinsip ini merupakan fondasi utama keadilan hukum modern dan menjadi pilar utama dalam sistem demokrasi konstitusional.
Namun dalam praktiknya, prinsip tersebut kembali diuji oleh munculnya dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Dalam konteks pemilihan umum, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara tegas melarang praktik politik uang dan memperkuat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 523 UU Pemilu.
Dalam orasi aksi, massa menyoroti dugaan adanya aliran dana gratifikasi kepada oknum aparat penegak hukum (APH) yang mencuat dalam sidang kedua DKPP di Bawaslu Kabupaten Bogor pada Rabu, 14 Januari, di mana Ketua KPU kembali tidak hadir. Pengadu dalam sidang tersebut menyampaikan dugaan bahwa uang gratifikasi mengalir kepada oknum APH, sehingga dinilai perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam, independen, dan transparan.
Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, mahasiswa mendesak agar diusut dugaan bahwa oknum di Polresta Bogor Kota menerima uang sebesar Rp1,5 miliar melalui pihak berinisial A, yang diduga bertujuan untuk menghentikan atau mengamankan proses hukum atas perkara gratifikasi tersebut. Apabila dugaan ini terbukti, maka berpotensi melanggar ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait suap dan gratifikasi.
Massa aksi menegaskan bahwa praktik politik uang bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan tindak pidana yang harus diproses berdasarkan hukum. Mereka juga menilai bahwa penyelesaian perkara melalui mekanisme etik berpotensi mengaburkan tanggung jawab pidana pihak-pihak yang terlibat, khususnya aktor pemberi dan pihak yang memiliki kendali kekuasaan.
Sebagai rujukan, mahasiswa menyinggung kasus pada tahun 2024, di mana seorang Komisioner KPU Kota Bogor berinisial DJ telah diputus bersalah oleh Bawaslu Kota Bogor, namun hanya dijatuhi sanksi etik, meskipun perbuatannya secara hukum memenuhi unsur gratifikasi.
Dalam pernyataan sikapnya, Aliansi Masyarakat Bogor Bersatu (AMBB) menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengawasi penanganan kasus dugaan politik uang dan gratifikasi ini hingga tuntas, tanpa kompromi dan tanpa tebang pilih. AMBB menyatakan tidak akan berhenti menyuarakan persoalan ini sampai seluruh pihak yang terlibat—mulai dari penyelenggara pemilu, pasangan calon, hingga aparat penegak hukum yang terindikasi terlibat—diproses secara adil dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menyatakan akan melakukan aksi lanjutan serta menempuh langkah advokasi hukum dan pelaporan resmi ke lembaga berwenang apabila tuntutan penegakan hukum yang berkeadilan tidak segera ditindaklanjuti.












