Bandung, Garudasiber.net – Manajemen PT Sri Karya Lintasindo secara tegas membantah tuduhan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak jenis solar yang disebut terjadi di Jalan Raya Rancaekek–Garut, Jawa Barat. Tuduhan tersebut dinilai tidak berdasar dan tidak memenuhi kaidah jurnalistik karena disampaikan tanpa proses wawancara yang sah, narasumber valid, serta tidak disertai bukti video wawancara terhadap sopir atau pihak terkait.
Dalam klarifikasinya, pihak manajemen menyayangkan munculnya pemberitaan sepihak yang menyudutkan nama baik perusahaan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. “Kami tidak pernah dihubungi ataupun dimintai klarifikasi. Ini jelas mencederai prinsip pemberitaan yang adil dan berimbang,” demikian pernyataan tertulis manajemen PT Sri Karya Lintasindo.
Lebih lanjut, perusahaan menegaskan bahwa seluruh aktivitas operasional, termasuk transportasi bahan bakar, telah mengikuti aturan dan perizinan resmi yang berlaku. Adapun tudingan mengenai kendaraan tanpa segel maupun plat nomor tidak sesuai, dibantah tegas sebagai informasi menyesatkan yang tidak dapat dibuktikan keabsahannya.
Perusahaan juga mempertanyakan kredibilitas sumber berita yang menyebut adanya pernyataan dari sopir, namun tidak disertai rekaman video atau dokumentasi wawancara sebagai bukti valid. “Tanpa ada rekaman atau identitas jelas dari pihak yang diwawancarai, berita tersebut patut diduga hanyalah opini atau narasi sepihak,” tegas pihak manajemen.
Terkait dengan penyebutan nama-nama seperti Haji Od, Yudianto, dan “Bule”, pihak perusahaan menyebut hal tersebut merupakan fitnah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Penyebutan nama-nama tanpa dasar hukum dan bukti kuat justru dapat menimbulkan pencemaran nama baik dan kami sedang mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan informasi tersebut,” tambahnya.
Manejemen SKL akan membawa berita yang tidak sesuai fakta ke ranah hukum dan dewan pres karna setiap orang yang menanyangkan berita harus berdasarkan dengan fakta dan berita openi pun ada foto saya selaku manejemen perusahaan yang di mana foto Saya pun tidak di lebur di dalam UU pres
Pencemaran Nama Baik Menurut KUHP
Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik (penghinaan) diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP, yang terdiri dari 3 (tiga) ayat.Menista dengan lisan (smaad) – Pasal 310 ayat (1);
Menista dengan surat (smaadschrift) – Pasal 310 ayat (2).
Sedangkan perbuatan yang dilarang adalah perbuatan yang dilakukan “dengan sengaja” untuk melanggar kehormatan atau menyerang kehormatan atau nama baik orang lain. Dengan demikian, unsur-unsur Pencemaran Nama Baik atau penghinaan (menurut Pasal 310 KUHP) adalah:
Dengan sengaja;
Menyerang kehormatan atau nama baik;
Menuduh melakukan suatu perbuatan;
Menyiarkan tuduhan supaya diketahui umum.
Apabila unsur-unsur penghinaan atau Pencemaran Nama Baik ini hanya diucapkan (menista dengan lisan), maka perbuatan itu tergolong dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP. Namun, apabila unsur-unsur tersebut dilakukan dengan surat atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan (menista dengan surat), maka pelaku dapat dijerat atau terkena sanksi hukum Pasal 310 ayat (2) KUHP.
Hal-hal yang menjadikan seseorang tidak dapat dihukum dengan pasal Pencemaran Nama Baik atau Penghinaan adalah :
Penyampaian informasi itu ditujukan untuk kepentingan umum;
Untuk membela diri;
Untuk mengungkapkan kebenaran.
Dengan demikian, orang yang menyampaikan informasi, secara lisan ataupun tertulis diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa tujuannya itu benar. Kalau tidak bisa membuktikan kebenarannya, itu namanya penistaan atau fitnah. Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP.












