Garut,Garudasiber.net – Sebagai salah satu organisasi dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memegang peranan penting dalam menjaga proses pengadaan agar senantiasa transparan dan akuntabel.Adapun tugas pokok dan kewenangan PPK berdasarkan Perpres 54/2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali:
(1) PPK memiliki tugas pokok dan kewenangan sebagai berikut: a. menetapkan rencana pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi: 1) spesifikasi teknis Barang/Jasa; 2) Harga Perkiraan Sendiri (HPS); dan 3) rancangan Kontrak. b. menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa; c. menandatangani Kontrak; d. melaksanakan Kontrak dengan Penyedia Barang/Jasa; e. mengendalikan pelaksanaan Kontrak; f. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA; g. menyerahkan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA dengan Berita Acara Penyerahan; h. melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran dan hambatan pelaksanaan pekerjaan kepada PA/KPA setiap triwulan; dan i. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Selain tugas pokok dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal diperlukan, PPK dapat: a. mengusulkan kepada PA/KPA: 1) perubahan paket pekerjaan; dan/atau 2) perubahan jadwal kegiatan pengadaan; b. menetapkan tim pendukung; c. menetapkan tim atau tenaga ahli pemberi penjelasan teknis (aanwijzer) untuk membantu pelaksanaan tugas ULP; dan d. menetapkan besaran Uang Muka yang akan dibayarkan kepada Penyedia Barang/Jasa.
Diduga PPK -2 UPTD PJJWP IV Provinsi Jawa Barat Budi Rismansandi S.T., alergi terhadap wartawan.
Dalam satu tahun penuh tepat nya di tahun 2025 awak media Intijayakoran.com selalu mencoba menyambangi kantor UPTD PJJWP IV Provinsi Jawa dengan harapan bisa bertemu dengan PPK – 2 , dikarenakan maraknya isu dari seorang narasumber inisial R yang mengatakan bahwa di UPTD PJJWP IV Provinsi Jawa Barat tepatnya tahun 2024 Diduga para PPK menerima sukses Fee dari pihak pemborong sebesar 6% sampai 7% dari nilai kontrak.
Namun sampai berita ini diturunkan awak media ini tidak pernah berhasil menemui PPK -2 Budi di tempat dengan alasan lagi kelapangan.
Langkah selanjutnya awak media ini mencoba menghubungi PPK-3 agar disambungkan dengan PPK-2 mengingat PPK-3 Dan PPK-2 Satu kesatuan dan memiliki kantor yang sama.
Pada tanggal 13 Agustus 2025 awak media mencoba mengirimkan pesan singkat melalui WA ke PPK 3 Suranta agar disambungkan dengan Budi , dan mendapatkan respon yang baik agar awak media ini menemui Budi tanggal 25 Agustus 2025 di kantor UPTD PJJWP IV Provinsi Jawa Barat.
Namun ketika awak media ini kembali menyambangi kantor UPTD PJJWP IV Provinsi Jawa mengingat pesan yang disampaikan oleh rekan kerjanya ( PPK -3 ) Suranta, Al hasil PPK -2 Budi tidak mau menemui dan lebih memilih diam didalam kantor dengan alasan sedang Rapat dengan para PPK Lainya.
Dengan sikap diam Budi media Garudasiber.net semakin yakin dengan dugaan sukses Fee yang diterima di tahun 2024.
Apakah uang sukses Fee tersebut masuk rekening pribadi atau di bagi bersama ?
Garudasiber.net masih mengumpulkan data data baik tahun 2024 dan kemungkinan hal tersebut juga terjadi di tahun 2025, Bersambung












