Garudasiber.net, Pati Jawa Tengah – Kepolisian Resor Kota Pati secara resmi mengeluarkan Maklumat Nomor: Mak/ 1 /V/2025 tentang Larangan Kegiatan Sound Horeg atau Sejenisnya.
Maklumat ini diterbitkan untuk menjaga ketertiban umum dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Pati.
Kapolres Pati, AKBP Jaka Wahyudi menegaskan bahwa masyarakat dilarang menyelenggarakan kegiatan yang melibatkan penggunaan sound horeg atau perangkat suara sejenis yang menghasilkan kebisingan. Larangan ini berlaku untuk semua bentuk kegiatan yang dapat mengganggu kenyamanan warga, baik di lingkungan pemukiman maupun fasilitas umum.
Maklumat ini merujuk pada beberapa dasar hukum, termasuk Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2017 tentang Perizinan dan Pengawasan Keramaian, dan Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Kapolres menghimbau masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan cek sound dan karnaval dengan sound horeg atau sejenisnya. Jika melanggar, maka akan diambil tindakan tegas sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.
Maklumat ini juga merupakan tindak lanjut dari surat kesepakatan bersama antara Muspika, tokoh agama, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Pati. Dengan diterbitkannya maklumat ini, diharapkan masyarakat lebih sadar dan turut menjaga kenyamanan serta ketenteraman lingkungan sekitar.
(Zae)












