Berau, Kalimantan Timur. GarudaSiber.net — Kepolisian Daerah Kalimantan Timur resmi membuka penyelidikan atas dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret PT Berau Coal dalam konflik lahan dengan Kelompok Tani (Poktan) Usaha Bersama (UBM) Maraang, Kabupaten Berau. Kamis 19/03/2026
Langkah hukum ini berawal dari laporan masyarakat yang tercatat dalam SPKT dengan nomor STPL/67/II/2026/SPKT I tertanggal 14 Februari 2026.
Kasus ini kini menjadi sorotan karena dinilai bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan indikasi praktik manipulasi dokumen yang berpotensi sistematis.
Kuasa Poktan UBM, M. Rafik, menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh aspek serius pelanggaran hukum. Ia menyebut terdapat kejanggalan mendasar dalam dokumen yang digunakan pihak perusahaan.
“Kami menemukan bukti kuat bahwa sejumlah dokumen yang digunakan tidak sah. Bahkan ada surat garapan yang mencantumkan nama anak berusia empat tahun. Ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga mencederai logika publik,” tegasnya.
Sorotan terhadap PT Berau Coal semakin menguat setelah masyarakat menilai perusahaan tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan persoalan. Dua kali somasi yang dilayangkan pada Desember 2025 dan Januari 2026 tidak mendapatkan tanggapan.
Kuasa hukum Poktan UBM, Noor Jannah, S.H., M.H., menyatakan seluruh unsur untuk menindaklanjuti kasus ini secara pidana telah terpenuhi. Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik telah mulai mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak.
“Empat saksi kunci telah diperiksa, yakni Sampara, Aldi, Kamaruddin, dan Nurbaya. Pemeriksaan lanjutan akan segera dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara,” ujarnya.
Keterangan para saksi mempertegas dugaan adanya pencantuman nama tanpa persetujuan. Aldi dan Kamaruddin secara tegas menyatakan tidak pernah memberikan izin atas penggunaan identitas mereka dalam dokumen yang diklaim perusahaan.
Di tengah proses hukum yang berjalan, tekanan publik terus meningkat. Warga bersama sejumlah organisasi lokal tengah mempersiapkan aksi damai besar pasca Idul Fitri 2026. Aksi ini diperkirakan melibatkan ribuan massa dan akan menjadi bentuk desakan terbuka terhadap PT Berau Coal.
Tuntutan utama masyarakat tegas: penghentian seluruh aktivitas pertambangan di lahan sengketa sampai ada kepastian hukum yang jelas dan transparan.
Publik kini menaruh perhatian pada langkah Polda Kaltim. Penyelidikan yang independen dan tanpa kompromi diharapkan mampu mengungkap dugaan pelanggaran secara tuntas serta memastikan pihak yang bertanggung jawab mendapat sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku.












