News  

Pemuda Asal Garut Ditipu, Ditelantarkan dan Tidak Diberikan Haknya

Garudasiber.net, Kota Tangerang – Respon cepat Ketua LRPPN Bhayangkara Indonesia Fajrianto Adhiyana, mendatangi korban yang di duga penipuan lowongan kerja oleh salah satu oknum pegawai Gudang vendor salah satu aplikasi penjualan produk online yang berada di Jl.Imam Bonjol Karawaci kota Tangerang.

Hal ini di awali oleh laporan anggota Ormas GRIB yang berada di Garut bahwa ada 4 orang remaja yang kebetulan kerabatnya pergi ke Tangerang di iming-imingi perkerjaan kemudian terlantar di Tangerang.

Mendengar informasi ini Ketua LRPPN Bhayangkara Indonesia Bersama pengurus kemudian mendatangi tempat 4 remaja tersebut yang tinggal di sebuah kontrakan kecil di daerah perumnas Tangerang.

” Kontrakan ini pun di dapat dari relasi mereka di Gudang vendor tersebut yang belum mereka bayarkan karena tidak mempunyai biaya, saya bersama teman saya sudah 4 hari berada di Tangerang dan bingung mau ke mana juga sudah tidak memiliki uang, pengakuan dari salah satu korban bernama Ahmad Fahriji umur 19 tahun.

Ia menjelaskan, awal nya ibu dari remaja tersebut berkenalan oleh seorang pria Bernama Jamal di salah satu social media, dan menawarkan pekerjaan di Gudang vendor salah satu penjualan online di daerah karawaci kota Tangerang.

” Oknum itu juga menjanjikan sebuah mess untuk tempat tinggal namun sampainya di sini tidak di berikan mess, jelasnya.

Ditempat yang sama Aji suganda pratama (19 tahun) selaku korban menambahkan, setelah saya sampainya di Tangerang dan mereka tiba di Gudang tersebut orang yang bersangkutan tidak ada,

”  kemudian mereka menunggu di pos security selama beberapa jam,kemudian bertemu dengan saudara Jamal, yang mengaku selaku pekerja walau pun pada awalnya oknum itu menghindar dari kami.
Bukan hanya sampai di situ saja, harinya seharian saya bersama teman saya tidur di emperan ruko, kemudian di bawa ke tempat tinggal orang tua Jamal, tambahnya.

Aji memaparkan, saya ber 4 di mintai uang sebesar RP.75.000/orang untuk membeli sebuah rompi, mereka pun terpaksa mau karena bingung harus bagaimana.

” 1hari tinggal di kediaman orang tua Jamal dan bekerja pada pukul 02.00 wib sampai pukul 08.00 wib, pada hari ke 2 di karenakan sudah tidak ada barang yang perlu kami kerjakan, sehingga saya mencari tempat tinggal sementara, yang di relasikan oleh salah satu pegawai gudang.

” Tidak hanya di sampai di situ Jamal pun telah menjual rompi kepada 25 orang-45 orang kepada calon pekerja. Pungkasnya.

Dalam kejadian ini saya melaporkan hal tersebut kepada manajemen vendor Gudang ,dan menindak lanjuti kejadian ini ke tempat tinggal orang tua Jamal ,Jamal pun melarikan diri, tutup aji dengan nada sedih

Di tempat terpisah Ketua GRIB DPC Kota Tangerang Saefudin Guzer mengatakan sangat miris melihat dan mendengar nya maka dari itu saya bersama ketua LRPPN langsung respon cepat untuk memulangkan mereka ke kampung Halaman mereka di Kabupaten Garut pada pukul 17:30 wib mengunakan bis

” Karena kalau mereka di sini kasihan, engga ada tempat tinggal dan engga ada kerjaan juga, semoga pihak vendor bisa memilih orang yang bener bener di percaya agar para pelamar kerja bisa kerja sebagaimana karyawan umumnya, pungkas.”

Tertera dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 adalah Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang mengatur berbagai aspek hubungan kerja di Indonesia, mulai dari hak dan kewajiban pekerja, pengusaha, hingga perlindungan tenaga kerja. Undang-undang ini bertujuan untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, adil, dan sejahtera, serta melindungi hak-hak dasar pekerja.

Dari kejadian ini kami awak Media akan segera mengkonfirmasi ke pihak Vendor Gudang penjualan online tersebut, dan juga kepada Dinas ketenaga kerjaan Kota Tangerang.

karena di tempat itu diduga banyak sekali pelanggaran yang di lakukan oleh oknum vendor penjualan online, menurut laporan Masyarakat yang sudah pernah bekerja di Gudang tersebut

 

Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *