Garudasiber.net, Pati – Pimpinan Redaksi menjelaskan atau memberi arahan dengan Wartawan-wartawan di Pati , Jalan Panjawi Randu Kuning, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Minggu (10/08/2025).
Yudianto C.B.J. “Selaku Pemilik perusahaan, Memberi arahan ketika sedang melakukan Sosial kontrol Mewajibkan mempunyai Data, atau bukti Vidio dari narasumber Valid ketika sedang meliput,” Ucap nya.
dengan kunjungan nya ke Pati, Beliau berharap Setelah memberi edukasi, terhadap Jajaran nya bisa saling merangkul rekan sejalan dan tetap solid dengan sesama Team.
Tak sampai situ Pimpinan memberi Acuan Terhadap Wartawan nya, “Jangan takut ketika melakukan Topoksi sebagai jurnalis Karna kita di lindungi Undang-undang Pers, yang tertuang di, Undang-Undang Pers di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-undang ini menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan mengatur berbagai aspek terkait penyelenggaraan pers di Indonesia,” pungkasnya.












