Pati Jawa Tengah, Garudasiber.net – Satlantas Polresta Pati menggelar penindakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dalam rangka Operasi Patuh Candi 2025 di jalur rawan kecelakaan atau blackspot di Jalan Raya Pati-Kudus, Senin (14/07/2025).
Dalam kegiatan yang berlangsung dari pukul 15.15 WIB hingga 17.00 WIB tersebut, polisi berhasil menjaring 53 pelanggaran lalu lintas, dengan 35 pelanggar ditindak dengan menyita STNK dan 18 pelanggar lainnya dikenai tilang dengan menyita SIM.
Kegiatan penegakan hukum kasat mata ini dipimpin oleh beberapa Perwira lantas yaitu IPDA M. Apri Hermawan, IPDA Sylvia Prehayuningtyas dan IPDA Nugroho. Dalam kegiatan tersebut sebanyak 15 personel gabungan dari Satlantas, Propam, dan Humas juga turut dikerahkan.
Kasat Lantas Polresta Pati, Kompol Riki Fahmi Mubarak, menyatakan bahwa penindakan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di titik-titik rawan. Ia menekankan pentingnya penerapan SOP dan tindakan hukum yang profesional dan humanis.
Dalam operasi ini, Satlantas juga memprioritaskan pelayanan yang transparan kepada masyarakat, dengan proses tilang dilakukan di tempat dan bukti dokumentasi yang disiapkan secara digital. Kompol Riki Fahmi juga menyampaikan bahwa pendekatan yang dilakukan dalam operasi ini tetap mengedepankan prinsip humanisme, tanpa mengesampingkan ketegasan hukum.
Tema besar Operasi Patuh Candi 2025, “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”, menjadi pengingat penting bahwa keselamatan adalah investasi masa depan bangsa. Kompol Riki Fahmi berharap masyarakat sadar bahwa tertib berlalu lintas bukan hanya untuk polisi, tapi demi keselamatan mereka sendiri.












