Garudasiber.net, Kota Tangerang – Sejumlah awak media yang hendak melakukan investigasi, di gudang penampungan minyak goreng bekas (Jelantah) yang berlokasi di Jl. Hasyim Ashari, RT 06 RW 04 Nerogtog Pinang Kota Tangerang.
Diduga pemilik usaha tuding profesi dan sebut “oknum yang ujung-ujungnya duit”, kamis (5/6/25) lalu.
Sebelumnya, sekitar 4 orang wartawan yang telah mendapatkan informasi dari warga sekitar, adanya pengolahan minyak Jelantah yang ditampung disebuah gudang.
Selain penampungan minyak goreng, bertempat di gudang yang terlihat kumuh dan diduga tidak memiliki ijin dari dinas terkait.
Gudang yang diduga tidak terlihat papan nama perusahaan yang terpampang, hanya pagar besi yang ditutupi seng menjadi sebuah kecurigaan, sehingga tim yakni 4 orang wartawan mencoba menginvestigasi terkait kebenaran nya.
Namun, setibanya dilokasi di depan pintu gerbang saat hendak meminta izin untuk konfirmasi, salah satu pengusaha minyak datang mengaku sebagai pemilik usaha minyak goreng jelantah itu.
sambil menyebut-nyebut nama aparat kepolisian dari satuan reskrim, dengan bahasa kasar sambil membuka gerbang diduga mencak-mencak kepada wartawan, dirinya seakan diduga tak terima dengan kedatangan wartawan yang mau meminta informasi berkaitan usaha dan perijinan.
Selain ia berbicara dengan nada keras dan emosi menyebut, “mau ngapain anda kesini, kami ini sudah memiliki izin resmi bisa Abang Abang cek di dinas perizinan”,ungkapnya.
padahal tujuan wartawan mendatangi gudang pengepul jelantah miliknya itu dengan cara baik-baik ingin mendapatkan informasi terkait beredarnya informasi dari masyarakat sekitar atas usaha yang dikelolanya itu.
Insiden tersebut, mengundang reaksi dari sejumlah wartawan yang tak terima profesinya dilecehkan, karena pemilik usaha minyak jelantah telah diduga melukai wartawan, tanpa menyebutkan kepada siapa dan kepada yang mana, hingga dihari yang sama belasan wartawan diduga datangi gudang dan meminta penjelasan kepada dirinya atas perkataan yang sudah diucapkan.
Namun, dirinya disinyalir seakan tidak mau mengklarifikasi atas ucapan yang disampaikan nya, seakan menantang “maunya seperti apa” katanya, sehingga menjadi memicu sebuah kekesalan dan kegeraman belasan wartawan yang ada dilokasi.
selanjutnya sejumlah wartawan yang tergabung meninggalkan lokasi dan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian yakni Polsek Cipondoh Kota Tangerang terkait pencemaran nama baik.
Diketahui, Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, aktivitas pengepulan dan pengolahan limbah minyak goreng tanpa izin merupakan pelanggaran serius.
Pasal 98 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.
Pasal 100 menambahkan, bila kegiatan tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 10 miliar.
“Mari kita serahkan kepada kepolisian perkara ini atas ucapan pemilik usaha minyak jelantah itu yang diduga telah menyakiti dan melukai perasaan kita sebagai insan pers, kita tunggu hasilnya seperti apa dan kita hormati pihak kepolisian”, tutup Franky Ketua DPD Asosiasi Kabar Online Indonesia Provinsi Banten.












