Kabanjahe- Sumatera Utara-Garudasiber.net Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman, Pertanahan Kabupaten Karo, Sarifin Bangun, mengambil langkah hukum dengan melaporkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo ke Polres Tanah Karo atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Laporan ini merupakan puncak dari perjuangan Sarifin yang merasa hak dan harga dirinya sebagai abdi negara telah dirampas dan dizalimi.
Sarifin Bangun mengungkapkan bahwa “awal bencana” yang menimpanya adalah sebuah Nota Dinas yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Karo pada 17 November 2020. Nota dinas dengan Nomor: 800/4214/BKD/2020 tersebut, yang ditujukan kepada Bupati Karo, merekomendasikan pemberhentian sementara dirinya. Namun, yang menjadi pangkal masalah adalah substansi nota tersebut yang secara keliru menyebutkan bahwa Sarifin diduga terlibat tindak pidana narkotika.
“Dasar Nota Dinas inilah yang menjadi awal bencana hingga saya menderita kerugian materi dan inmateri,” tegas Sarifin.
Padahal, kasus hukum yang menjeratnya bukanlah terkait narkotika, melainkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sarifin menjelaskan, ia divonis 2 tahun penjara atas kasus UU ITE dan telah bebas pada 21 Maret 2023. Ia bahkan masih aktif sebagai PNS di lingkungan Pemkab Karo hingga kini.
“Saya bukan pemakai narkotika, bukan pengedar ataupun bandar. Saya menjalani hukuman pidana karena UU ITE,” jelasnya, sembari menambahkan perbedaan mendasar antara kasus narkotika dan UU ITE yang sangat memengaruhi status kepegawaiannya.
Akibat kekeliruan fatal dalam nota dinas tersebut, Sarifin mengaku mengalami kerugian besar, terutama terkait hak-haknya sebagai PNS yang belum dibayarkan.
Laporan Sarifin Bangun ke Polres Tanah Karo kini telah ditindaklanjuti. Ia telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polres Tanah Karo pada 15 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya mencari keadilan atas dugaan pemalsuan surat yang disebutnya sebagai akar dari seluruh penderitaan.
Sarifin berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap siapa dalang di balik perubahan isi Nota Dinas yang merugikan dirinya. “Semoga pihak Polres Tanah Karo dapat segera mengungkap siapa dalang dan aktor yang telah merubah surat Nota Dinas,” tutupnya.












