News  

Lawan Arus dan Trobos Lampu Merah, Pengendara Supra Fit Disambar Motor Honda Scoopy di Simpang Empat Jalan Raya Kedung Cowek Surabaya

SURABAYA, Garudasiber.net – Sebuah insiden lalu lintas yang nyaris merenggut nyawa terjadi di Simpang Empat Jalan Raya Kedung Cowek, Surabaya, umat Malam. Seorang pengendara Honda supra nekat melawan arus dan menerobos lampu merah, sebelum akhirnya disambar Honda Scoopy yang datang dari arah berlawanan.

 

Peristiwa terjadi sekitar pukul 22.23 WIB. 27 September 2025. saat arus kendaraan di kawasan tersebut sedang Sepi. Berdasarkan keterangan saksi mata, pengendara Honda Supra melaju dari arah timur ke barat, melawan arus, dan tetap melaju meskipun lampu lalu lintas menunjukkan merah.

 

“Dia (pengendara Supra), dari arah berlawanan, nerobos lampu merah. Honda Scoopy dari arah utara langsung nabrak, karena nggak sempat ngerem,” ujar Rudi, saksi di lokasi kejadian.

 

Tabrakan tidak terhindarkan. Benturan keras mengakibatkan kedua pengendara terpental ke aspal. Warga sekitar langsung berhamburan guna memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban di pinggir jalan sembari menghubungi petugas medis, Satpol PP, BPBD, DISHUB. Sahu korban mengalami luka di bagian kaki, Tangan dan wajah, dan segera dilarikan ke RSUD dr. Soewandhie untuk mendapatkan perawatan medis.

 

Petugas SATPOL PP mengamankan Ke Dua kendaraan, dan meminta keterangan sejumlah saksi. Berdasarkan temuan awal, pengendara Honda Supra diduga sebagai pihak yang paling bersalah karena telah melanggar dua aturan sekaligus: melawan arus dan menerobos lampu merah.

 

“Ini pelanggaran berat. Melawan arus itu sudah fatal, ditambah menerobos lampu merah di simpang empat padat seperti ini sangat membahayakan diri sendiri dan juga membahayakan Pengendara Lainnya.

 

Himbauan SATPOL PP

 

Pihak Satpol PP kembali mengingatkan bahwa perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain. Lawan arus dan menerobos lampu merah adalah dua pelanggaran yang termasuk dalam kategori fatal dan bisa berujung pada pidana, terutama jika menyebabkan korban luka berat atau jiwa.

 

“Kami Selaku Kaperwil Jatim garudasiber.net menghimbau semua pengendara untuk patuh berlalulintas dan patuhi pada Rambu – rambu dan marka jalan.Kecepatan tidak menyelamatkan, kedisiplinan yang menyelamatkan,” tambahnya.

Penulis: EkoEditor: Bob Fallah, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *