Garudasiber.net, Banjarmasin— Skandal penyertaan modal senilai Rp20 miliar dari Pemkab Balangan kepada PT. Asabaru Daya Cipta Lestari kembali mengguncang publik. Penetapan MRA, Direktur Utama perusahaan, sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Aliansyah, Ketua LSM Sekutu, mendesak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Negeri Balangan untuk tidak berhenti pada satu nama. Ia menyoroti hasil audit BPKP Provinsi Kalsel yang mengungkap bahwa Rp18,6 miliar dari total dana penyertaan modal digunakan secara tidak sesuai ketentuan.
Jangan berhenti di Direktur. Ada jejak kuat keterlibatan pejabat daerah, termasuk Bupati dan Sekda. Ini bukan kejahatan tunggal,” tegas Aliansyah, yang dikenal sebagai ‘Raja Demo’.
Audit BPKP dan fakta persidangan mengindikasikan bahwa proses pencairan dana melibatkan rantai birokrasi yang kompleks—mulai dari pengajuan, verifikasi, analisis investasi, hingga penerbitan SP2D. Semua tahapan tersebut tidak mungkin dijalankan tanpa persetujuan dan keterlibatan pejabat daerah.
Ernawati, S.H., M.H., kuasa hukum RA, menilai penetapan kliennya sebagai satu-satunya tersangka adalah bentuk pengaburan fakta.
Mustahil RA menikmati hasil korupsi sendirian. Prosedur pencairan dana melibatkan banyak tangan. Jika SOP dilanggar, maka tanggung jawabnya kolektif,” ujar Ernawati.
Ia meminta publik untuk tidak terjebak pada narasi tunggal dan mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat, tanpa pandang jabatan.
Keadilan tidak boleh berhenti di Direktur. Bongkar semua aktor di balik kebijakan ini,” tutup Ernawati.












