News  

Klaim Lahan 35 Ribu Hektar Suku Wayoli Tolak dan Minta DPRD Halmahera Barat Bertindak

Garudasiber.net, Halmahera Barat-Pengurus Besar Suku Wayoli Provinsi Maluku Utara melakukan pertemuan dengan DPRD Halmahera Barat untuk membahas kepentingan masyarakat adat, khususnya terkait dengan klaim lahan seluas 35 ribu hektar yang di atas nama kan salah satu suku Sahu Padusua,” Kamis (3/7/2025).

Dalam keseharian, masyarakat Suku wayoli mengandalkan aktivitas Nelayan, berburu, serta bertani dengan cara-cara tradisional yang tidak merusak alam. Mereka juga menggantungkan hidup dari hasil hutan seperti kelapa, cengkeh, dan pala. Pola hidup ini telah membuktikan bahwa kehidupan yang seimbang dengan alam bukanlah utopia, melainkan kenyataan yang telah dijalani selama generasi,” ujar Donal Bunga Waka Suku Wayoli.

“Namun, harmoni itu kini terancam oleh laju ekspansi industri terutama masuknya perusahaan-perusahaan besar dengan konsesi yang luas, mengancam tidak hanya kelestarian lingkungan, tetapi juga eksistensi budaya dan identitas masyarakat Suku Wayoli itu sendiri,” tandas Ronal

Penolakan masyarakat terhadap keberadaan perusahaan bukan tanpa alasan. Mereka khawatir kehilangan akses terhadap hutan yang menjadi tumpuan hidup.

“Mereka juga menyadari bahwa kerusakan hutan berarti hilangnya pengetahuan lokal, struktur sosial, serta sistem nilai yang selama ini menyatu dengan alam. Bukan hanya pohon yang ditebang tetapi juga sejarah, cerita leluhur, dan masa depan anak cucu yang dipertaruhkan,” katanya.

Menurut salah satu pengurus Suku Wayoli, klaim lahan tersebut tidak sah karena hanya 15 ribu hektar yang diberikan oleh Sultan Ternate Almarhum Mudafar Sah untuk dijaga, bukan dimiliki.

Namun ada 11 desa yang mengatasnamakan suku Sahu Padusua menandatangani dokumen yang mengklaim lahan seluas 35 ribu hektar.

Kami Suku Wayoli meminta DPRD Halmahera Barat untuk memanggil 11 kepala desa yang menandatangani dokumen tersebut, dan meminta mereka untuk menunjukkan batas-batas lahan yang diklaim. Suku Wayoli juga menolak maklumat Sultan Ternate Mujafar Syah yang memberikan lahan seluas 15 ribu hektar kepada 5 warga,” tegas Ronal.

Dalam pernyataan sikapnya, Pengurus Suku Wayoli menyerukan kepada DPRD Kabupaten Halmahera Barat untuk membuat Ranperda hak ulayat tanah adat dan menolak isu-isu yang berkaitan dengan hak ulayat tanah adat yang diklaim oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan suku Sahu Jio Pad’usua.

Berikut isi Notulen dengan DPRD Kabupaten Halmahera Barat.

▪︎ Pertemuan Dengan DPRD Untuk Membahas Kepentingan Masyarakat Adat Kususnya Di Halmahera Barat

▪︎ Ada 11 Desa yang mengatasnamakan salah satu suku Sahu Padusua yang diberikan maklumat oleh Sultan Ternate Almarhum Mudafar Sah

▪︎ Dalam maklumat itu hanya di jaga bukan dimiliki kemudian dalam petah itu cuman 15 Ribu hektar tetapi ditandatangani oleh 11 Desa bukan 15 Ribu melainkan 35 ribu hektar.

▪︎ Kami Wayoli menyampaikan kepada DPRD kalau bisa 11 Desa harus bertanggung jawab dan menunjukkan tanah 35 ribu hektar itu sampai di Mana??? Karena pastinya sudah masuk wilayah Wayoli, Tabaru, Talai, dan Suku yang lain.

▪︎ Wayoli kecewa dengan Sultan Ternate harus bertanggung jawab terkait 35 Ribu hektar katanya pemberian Sultan.

▪︎ Kami cuman minta jangan karena Maklumat Sultan antar Suku di Halmahera Barat saling klaim Wilayah masing-masing akan Menimbulkan Konflik.

▪︎ Sebelum terjadi hal demikian Wayoli lebih awal mencegah hal tersebut sehingga tidak ada lagi komplein Suku yang satu dengan lainnya terkait dengan ulayat.

▪︎ Sebagai pengurus besar masyarakat adat harian suku Wayoli propinsi Maluku Utara wakil ketua umum, Donal Bunga.

Mengajak Kepada Semua Masyarakat Adat jangan Terprovokasi dengan isu.” Yang Hanya Kepentingan Segelintir Orang.

Berikut isi pernyataan sikap yang di bacakan oleh pengurus Suku Wayoli

Saudari Herty Mayau Srikandi Wayolici.

1. Mendorong ke DPRD kabupaten Halmahera Barat agar segera memanggil 11 kepala desa yang mengatas namakan salah satu suku Sahu Jio pad’usua yang telah menandatangani pemberian lahan 35 ribu Ha.

2. Kami masyarakat adat suku Wayoli propinsi Maluku Utara menolak dengan tegas maklumat mendiang sultan Ternate Mujafar Syah yang isinya jojaga kepada 5 warga lahan kurang lebih 15 ribu Ha.

3. Mendorong kepada DPRD Kabupaten Halmahera Barat secara institusi untuk membuat Ranperda hak Ulayat tanah adat.

4. Masyarakat adat suku Wayoli provinsi Maluku Utara menolak secara tegas isu isu yang berkaitan dengan hak Ulayat tanah adat kurang lebih 35 ribu Ha. Yang di klaim sekelompok orang yang mengatasnamakan salah satu suku Sahu Jio pad’usua.

Dengan demikian, Suku Wayoli meminta DPRD Halmahera Barat untuk memperhatikan kepentingan masyarakat adat dan melindungi hak-hak mereka atas tanah adat,” tutup Herty Mayau Srikandi Wayolici.

Sumber berita Wakil Ketua pengurus Suku wayoli Prov. Malut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *