Balangan, Kalimantan Selatan, Garudasiber.net — 30 September 2025 , Ari Wahyu Utomo, anggota DPRD Kabupaten Tabalong, kembali menjadi sorotan tajam publik setelah mengembalikan dana sekitar Rp2 miliar yang diduga berasal dari praktik korupsi di tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) Balangan, PT. ADC.
Namun, langkah pengembalian dana tersebut tidak serta-merta menghapus jejak pidana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999, pelaku korupsi tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Bahkan, potensi jerat pidana pencucian uang (TPPU) mengintai, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.
Dalam persidangan, Direktur Perusda Balangan berinisial RA mengungkap bahwa aliran dana ke PT. RCK—perusahaan milik Ari Wahyu Utomo—mencapai angka mencengangkan: Rp8 miliar. Fakta ini memicu pertanyaan besar, mengapa proses hukum terhadap Ari belum menyentuh aspek TPPU secara serius…??
Kejaksaan Negeri Balangan pun mulai dipertanyakan. Publik menduga adanya standar ganda dalam penanganan kasus ini, bahkan mencium aroma perlindungan terhadap pihak tertentu. Ketimpangan ini memicu gelombang desakan agar Kejaksaan Agung, Komisi Kejaksaan RI, dan KPK segera turun tangan.
Pengamat hukum menilai, jika terbukti ada niat jahat (mens rea) dalam penggunaan dana tersebut, maka pengembalian uang bukanlah tameng hukum. Pelaku tetap harus diadili dan dijatuhi hukuman setimpal.
Penegakan hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan atau kepentingan. Transparansi dan independensi adalah harga mati. Kami berharap majelis hakim berani memutus perkara ini dengan adil dan tanpa kompromi,” tegas salah satu tokoh masyarakat Balangan.
Penulis : Irwansyah












