Samosir-Garudasiber.net, Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menahan PS, mantan Kepala Desa (Kades) Hariara Pohan, Kecamatan Harian, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018–2021.
Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 2 September 2025, setelah status PS dinaikkan dari saksi menjadi tersangka. Kepala Kejari Samosir, Karya Graham Hutagaol, didampingi Kasi Pidsus Asor Olodaiv Siagian dan Kasi Intel Richard Simaremare, menyampaikan bahwa PS langsung ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 2 hingga 21 September 2025, di Lapas Kelas III Pangururan.
“Kami lakukan penahanan pelaku begitu statusnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka,” tegas Karya Graham Hutagaol.
Kerugian Negara Rp776 Juta
Audit Inspektorat Kabupaten Samosir menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp776.290.261,02 akibat penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hariara Pohan.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 700.1.2.1/LHP/26.ITDA, yang dilakukan terhadap penggunaan anggaran desa tahun 2018–2021.
“Bahwa telah dilakukan pemeriksaan serta penghitungan oleh ahli pada sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp776 juta,” tambah Kajari Samosir.
Dasar Hukum
PS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan yakni pidana penjara minimal empat tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Proses Masih Berlanjut
Kasi Pidsus Kejari Samosir, Asor Olodaiv Siagian, menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih berjalan. Tidak menutup kemungkinan, penyidik akan memeriksa pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab. “Hari ini sudah kita tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Pangururan. Selanjutnya, proses hukum akan kita lanjutkan ke tahap persidangan,” jelas Asor.












