News  

Kejari Ciamis Sebut Bakal ada Penetapan Tersangka Penyimpangan Pembangunan Gedung USB SMKN 1 Cijingjing

Bandung,Garudasiber.net – Terkait Proyek pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMKN 1 Cijeungjing di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang menelan anggaran sebesar Rp2.672.602.235,70 miliar, kini sudah ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis (Kejari Ciamis) dan sudah masuk ketahap penyidikan dan bakal ada penetapan tersangka pada kasus korupsi tersebut.

Proyek Pembangunan USB untuk SMKN I Cijengjing Ciamis ini awalnya diharapkan oleh para pemengku Pendidikan di Jawa Barat bisa menjadi solusi pemerataan akses pendidikan di wilayah Cijeungjing yang tergolong masih terpencil. Namun, realisasinya kenyataanya justru menui kekecewaan yang di alami oleh masyarakat dengan minimnya pengawasan dan pemborosan anggaran Pendidikan.

 

Temuan di lapangan menunjukkan tanda-tanda bahwa pembangunan Unit Sekolah Baru (USB), termasuk pemerataan lahan, pemasangan Turap Penahan Tanah (TPT), ruang kantor, ruang kelas, dan fasilitas lainnya tidak sepenuhnya sesuai rancangan awal. Ditambah lagi, kualitas konstruksi diragukan bisa bertahan lama.

 

Pidana Khusus Kejari Ciamis M Herris Priyadi mengatakan pihaknya sudah melarang perbaikan terhadap bangunan yang rusak, apalagi penggunaan gedung untuk kegiatan belajar mengajar, khawatir, kondisi yang ada dapat membahayakan keselamatan warga sekolah jika tetap dipaksakan untuk digunakan.

 

“Gedung SMKN 1 Cijeungjing ini tidak bisa difungsikan sama sekali sehingga Kejari langsung memblokirnya,” tegas Herris.

Kejari Ciamis dalam waktu dekat ini bakal mengumumkan siapa yang harus bertanggung jawab adanya kerugian negara dalam pembangunan SMKN 1 Cijeungjing.

“Sebentar lagi kita bakal mengumumkan (siapa yang harus bertanggung jawab) di SMKN 1 Cijeungjing,” ujar Herris.

Pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Kabupaten Ciamis dilaksanankan pada Tahun 2023 dengan mengunakan dana APBD TA 2023 dan pembangunan seharusnya sudah selesai pada tahun 2024 dan sudah bisa digunakan namun kenyataanya malah mangkrak dan menghawatirkan kondisi bangunan yang memprihatinkan. Lantai ruang kelas tampak retak, sebagian ambles, dan tidak rata. Dinding bangunan mengalami retak di beberapa titik, serta permukaan lantai terlihat miring yang di duga adanya pergeseran tanah.

melaksanakan kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut, namun hanya berlangsung selama tiga bulan sebelum akhirnya seluruh siswa dipindahkan ke SMKN 2 Ciamis karena kondisi bangunan dinilai membahayakan keselamatan pengajar dan siswa .

Sejumlah pihak mulai mempertanyakan proses perencanaan yang terkesan amburadul dan pelaksanaan yang asal-asalan, serta pengawasan proyek tersebut baik dari Dinas Pendidikan Jawa Barat maupun dari KCS XIII. Terakhir Garudasiber.net & tim sempat menanyakan perihal pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edi Kurnia, Edi mengatakan bahwa masalah tersebut sudah berada di ranah hukum dan kalau ingin jawaban yang lebih rinci silahkan tanyakan ke pimpinan.

Proyek Pembangunan USB Gedung SMKN 1 Cijeungjing Ciamis dilaksanakan oleh CV Amira Hasna Kreasi sebagai pelaksana dengan surat perjanjian dan surat perintah mulai kerja Nomor : 2863/KU.11.08/PSMK tertanggal 29 Agustus 2023 waktu 120 hari Kalender 29 Agustus 2023 sampai dengan 26 Desember 2023. Tragisnya hingga berita ini di tayangkan bangunan tersebut belum bermanfaat.

Penulis: Arman & TeamEditor: Bob Fallah, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *