News  

Kasus Korupsi Lahan Fiktif Tanah Bumbu: Anggota DPRD Kalsel Terseret, Dana Miliaran Mengalir ke Sejumlah Pihak

BANJARMASIN – KALSEL, garudasiber.net, — Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan fiktif di Kabupaten Tanah Bumbu yang merugikan negara hingga Rp4,8 miliar terus disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu 16 Juli 2025.

Fakta mengejutkan terungkap di persidangan, dengan aliran dana korupsi yang menyeret sejumlah nama penting, termasuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan yang masih aktif.

Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Kalimantan Selatan telah mendesak klarifikasi atas dugaan keterlibatan berbagai pihak, menyoroti kompleksitas jaringan penerima manfaat dari praktik rasuah ini. Dalam pusaran kasus ini, Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono, dan Kabid Cipta Karya, Amrudin, ditetapkan sebagai tersangka utama, bersama Arifuddin, pemilik lahan fiktif.

Namun, sorotan tajam mengarah pada daftar penerima aliran dana yang dibacakan di persidangan. Di antara nama-nama tersebut, dr. M. Yadi Mahendra, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKB, disebut menerima Rp1 miliar.

Selain itu, mantan Bupati Tanah Bumbu, dr. H. Zairullah Azhar, juga tercatat menerima Rp337 juta. Nama-nama lain yang turut disebut menerima bagian fantastis adalah Muhammad Iswandi (Rp1 miliar), Andi Agung (Rp1,15 miliar), Rizki Rachmawati (Rp1 miliar), Nantang (Rp250 juta), dan Kantor Jasa Penilai Publik Tineke dan Rekan (Rp87 juta).

Klarifikasi dan Tanggapan Partai Politik

Menindaklanjuti temuan persidangan, WRC PAN-RI Kalsel segera melakukan klarifikasi kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Sekretaris Wilayah PKB Kalsel, H. Hormansyah, S.Ag., S.H. Keduanya membenarkan bahwa dr. Yadi Mahendra adalah legislator aktif dan kader Partai Kebangkitan Bangsa.

Namun, Hormansyah memberikan pernyataan penting.

Ia menegaskan, jika informasi yang terungkap di media dan fakta persidangan benar, dan merujuk pada kurun waktu kejadian, maka dr. Yadi Mahendra belum menjadi kader PKB saat dugaan penerimaan dana tersebut terjadi. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai status dan afiliasi dr. Yadi Mahendra pada saat kejadian, serta implikasinya terhadap partai politik yang menaunginya saat ini.

WRC PAN-RI Kalsel berkomitmen untuk terus mengawal ketat kasus ini, menjadikannya barometer partisipasi publik dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Proses hukum masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dan masyarakat diharapkan untuk menghormati jalannya persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap.

Penulis: Irwansyah Editor: Bob Fallah, C.BJ.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *