Garudasiber.net, Bali – Foto Dokumentasi Istimewa : Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.. (Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali). Selasa (08/07/2025)
Denpasar, Denpasar, garu, Kasus tindakan intimidasi terhadap salah satu Jurnalis/Wartawan (Radar Bali), yang terjadi di Kota Bali di duga kuat di lakukan oleh, seorang oknum Polwan dari unit Propam Paminal Polda Bali Putu EA dan kekasihnya I Nyoman S, 46, alias Dede, benerapa hari yang lalu saat ini menjadi perhatian serius, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.. saat ini..
Dimana Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali,Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.., kepada sejumlah awak media pada tanggal 2 Juli 2025, melalui sambungan WhatsApp, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam intimidasi terhadap wartawan, yang mana Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya pemberitaan terkait dugaan tindakan intimidasi yang di lakukan oleh seorang Polwan dari unit Propam Paminal Polda Bali terhadap seorang wartawan pada hari Minggu tanghal, 6 Juli 2025, benerapa hari yang lalu.
“Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi.Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.., juga pada sejumlah awak media melalui sambungan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika profesi yang dilakukan oleh anggota Polri”
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.., juga tegas mengatakan bahwa jika ada anggota saya melakukan perbuatan atau tindakan jelek yang merugikan ornag lain, maka itu mencerminkan jeleknya kepemimpinan institusi dan saya sebagai pemimpjn tentunya tidak akan tutup mata.
“Siapa pun yang bersalah akan kami proses secara hukum dan transparan, tanpa tebang pilih,” tegas, Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si..(Kepolisian Daerah (Polda) Bali)”
Baca Juga : Setelah PDIP, H Dani Daftarkan Diri Calon Bupati Inhil ke Partai Demokrat
Langkah Tegas Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.. Adalah :
1). Menyampaikan bahwa saat ini pemeriksaan internal telah dilakukan terhadap oknum Polwan yang diduga melakukan intimidasi. Beberapa langkah yang sedang berjalan meliputi:
2). Pemeriksaan internal: Polwan yang bersangkutan tengah diperiksa oleh Bidang Propam.
3). Pengumpulan bukti: Semua bukti dan kesaksian terkait kejadian tersebut dikumpulkan.
Sanksi tegas yang di sampaikan oleh Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.. :
a) Jika terbukti bersalah, sanksi akan dijatuhkan, baik secara disiplin maupun pidana.
b). Hukum Berlaku untuk Siapa Saja
c). Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum Polwan tersebut dapat dijerat dengan dua sanksi utama:
d). Sanksi Disiplin: Sesuai dengan aturan internal Polri.
e). Sanksi Pidana: Bila memenuhi unsur tindak pidana, akan diproses sesuai KUHP yang berlaku.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.., juga menegaskan bahwa pentingnya menjaga profesionalisme dan integritas anggota kepolisian, karena kepercayaan publik terhadap institusi Polri dibangun melalui sikap adil, transparan, dan menghormati hukum, Pers adalah Pilar Demokrasi, apalagi kasus ini mendapat sorotan publik karena menyangkut upaya pengerdilan terhadap kebebasan pers, ujarnya.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.., degan tegas juga mengingatkan seluruh jajarannya untuk menghormati Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.apalagi “Pers adalah tiang demokrasi dan pendidik publik tidak boleh ada intimidasi dalam bentuk apa pun terhadap kerja-kerja jurnalistik, pintanya.
Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Bali Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Daniel Adityajaya, S.I.K., M.Si.., juga menjalaskan terhadap penangkapan Dede, Pacar Wartawan Gadungan, dalam perkembangan lain, aparat kepolisian juga mengamankan pria bernama Dede, yang diduga sebagai wartawan gadungan dan pacar dari oknum Polwan tersebut. Polisi tengah mendalami keterlibatan Dede dalam upaya intimidasi dan manipulasi informasi kepada masyarakat.
Dalam rangka langkah keseriusan
GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) kami telah membuat tembusan kepada :
1). Salam Satu Pena
2). Media Online Indonesia
3). Media Investigasi Net
4). Komisi III DPRRI
5). Kompolnas
6). Kapolri
7). Divisi Propam Mabes Polri
8). Kapolda Bali
9). Polda Bali
Dalam kasu tersebut dari berbagai elemen masyarakat mendesak agar proses hukum terhadap para pelaku yakni oknum Polwan dari unit Propam Paminal Polda Bali Putu EA dan kekasihnya I Nyoman S, 46, alias Dede, serta seluruh pihak yang terlibat serta dijalankan dengan adil dan terbuka sehinggah, kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat agar tetap menjunjung tinggi konstitusi dan menjaga nama baik institusi Polri di mata rakyat.
GAWARIS (Gabungan Wartawan Indonesia Satu) juga berharap semoga proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil, serta memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran, agar tidak lagi terjadi kasus yang sama seperti yanf terjadi di kota bali saat ini, tutup.salah satu perwakilan wartawan,












