Kabupaten Tangerang, GarudaSiber.net – Pada saat awak media melintas hendak pulang kerumah di malam hari melihat banyak nya truk yang parkir di pinggir jalan jatake dikanan maupun di kiri jalan pada tanggal 14 Februari 2026 dini hari. Sehingga awak media melintas di tengah kepungan truk yang parkir. (16/02/26).
Saat kami cari tau tidak ada satu pun supir yang ada di kendaraan nya, Kendaraan tersebut di biarkan di pinggir jalan Raya jatake pagedangan. Di tambah kondisi jalan yang belum lama di perbaiki rusak kembali.
Dimana peranan pemerintah setempat, Sampai kapan akan di biarkan seperti ini terus. Jalan raya yang bercampur tanah Merah membahayakan pengguna jalan khusus nya sepeda motor, beresiko tergelincir. Apakah harus ada korban dahulu baru ada penindakan dari aparat pemerintah setempat.
Parkir truk di pinggir jalan raya (bahu jalan) yang mengganggu lalu lintas dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta peraturan daerah setempat.
Berikut adalah pasal-pasal dan sanksi yang berlaku:
1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Utama)
Ini adalah dasar hukum utama yang digunakan oleh Dishub Kabupaten Tangerang dan Kepolisian untuk menindak parkir liar:
– Pasal 287 ayat (1): “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas… atau marka jalan… dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00”.
Pasal 106 ayat (4): Menyatakan pengemudi wajib mematuhi aturan berhenti dan parkir.
2. Peraturan Daerah / Peraturan Bupati Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengatur hal ini, di antaranya:
– Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 15 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Fasilitas Parkir.
Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang No. 38 Tahun 2022 yang mengatur mengenai tindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan parkir, termasuk potensi penderekan atau penggembosan ban oleh petugas Dishub.
3. Sanksi Tindakan Langsung (Tindak)
Selain denda, petugas Dishub Kabupaten Tangerang dapat melakukan:
– Penggembosan ban truk.
– Pencabutan pentil ban truk.
– Penderakan truk jika parkir di lokasi larangan.
Kami akan berkoordinasi dengan Bupati dan Dishub kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi langkah apa yang dapat di ambil untuk mengatasi nya.












