Garudasiber.net, Tangerang – Gerakan Mencegah dan Mengobati (G.M.D.M) menggelar acara yang bertujuan untuk memperingati Hari Narkoba Sedunia.
Namun, peringatan ini tidak dimaksudkan untuk merayakan, melainkan untuk mengingatkan masyarakat tentang seriusnya masalah narkoba yang terus mengancam kehidupan banyak orang, seperti yang disampaikan oleh IRJEN POL. (purn) Drs. Arman Depari.
Dalam acara tersebut, Cristoper dari media Ceklisdua.net mengajukan pertanyaan kepada Drs. Arman Depari mengenai kategori obat keras Tramadol, apakah termasuk dalam narkoba atau psikotropika.
Menanggapi hal ini, Arman Depari menjelaskan bahwa Tramadol dan Eximer dapat digolongkan sebagai narkoba, sebagaimana definisi narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif.
Pertanyaan selanjutnya datang dari Maruli, yang menanyakan tentang prosedur penanganan apabila seorang awak media menemukan penggunaan narkoba dan melaporkannya ke polsek terdekat.
Arman Depari menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan untuk menyerahkan temuan tersebut kepada pihak yang berwajib, dengan merujuk kepada pasal ayat (131) yang mengatur partisipasi masyarakat dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.
Dalam acara ini, pimpinan perusahaan Garuda Seiber.net dan Ceklisdua.net, Yudianto C.BJ., juga turut berperan dengan mengajukan pertanyaan terkait maraknya peredaran obat-obatan jenis golongan (G).
Menanggapi hal tersebut, mantan jenderal itu memberikan penjelasan bahwa jika obat tersebut masuk dalam kategori narkotika, maka bisa dikenakan pasal narkotika. Sebaliknya, jika termasuk dalam jenis psikotropika, penegakan hukum mengikuti pasal psikotropika.
Dengan dialog ini, diharapkan masyarakat semakin sadar tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani masalah ini.
Upaya sinergi dari berbagai pihak, termasuk media dan mantan petinggi kepolisian, menjadi harapan untuk menurunkan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.












