Garudasiber.net, Kalimantan Selatan, 12 September 2025 — Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Komda Tanah Bumbu resmi mengajukan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.
Mereka menuding PT. Borneo Indobara (BIB) telah menyalahgunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 6,8 miliar untuk membiayai pembangunan overpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana.
Menurut FAKSI, proyek tersebut bukanlah bentuk tanggung jawab sosial, melainkan bagian dari kepentingan operasional perusahaan tambang. “CSR bukan dana siluman untuk menopang aktivitas bisnis. Itu hak masyarakat, bukan anggaran tambahan perusahaan,” tegas Achmad Farouk, Ketua FAKSI Komda Tanah Bumbu.
FAKSI menilai tindakan PT. BIB sebagai bentuk pengkhianatan terhadap prinsip CSR. Dana yang seharusnya digunakan untuk pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan pembangunan sosial justru dialihkan ke proyek yang mendukung aktivitas tambang.
“CSR itu milik publik. Jangan jadikan overpass sebagai dalih, sementara warga sekitar tambang masih bergelut dengan keterbatasan,” kecam Sarbin, Sekretaris FAKSI.
FAKSI menyebut bahwa pengalihan dana CSR tersebut berpotensi melanggar :
– UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74
– PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa CSR harus transparan dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, bukan menjadi instrumen korporasi untuk membiayai proyek internal.
FAKSI mendesak DPRD Kalsel segera memanggil manajemen PT. BIB, instansi terkait, dan perwakilan masyarakat dalam forum terbuka. Tujuannya jelas: mengungkap alokasi dana secara transparan dan mengembalikan hak masyarakat yang telah dirampas.
Rp 6,8 miliar bukan angka kecil. Jika benar diselewengkan, maka harus ada pengembalian dan pertanggungjawaban. DPRD tidak boleh bungkam,” ujar Farouk.
FAKSI menantang DPRD Kalsel untuk menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Diam berarti membiarkan ketidakadilan terus berlangsung. Hearing ini bukan sekadar formalitas, melainkan langkah awal untuk membongkar praktik manipulatif yang merugikan masyarakat Tanah Bumbu.












