Dugaan Pemalsuan Dokumen Seret PT Berau Coal

Berau, Kaltim. GarudaSiber.net – Polda Kalimantan Timur kini menangani dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan PT Berau Coal. Laporan diajukan oleh Poktan UBM Maraang Kabupaten Berau terkait sengketa lahan yang berlanjut sejak 2025, dengan tuduhan penggunaan dokumen tidak sah. 18 Maret 2026.

 

Laporan resmi diterima SPKT Polda Kaltim melalui STPL/67/II/2026/SPKT I tanggal 14 Februari 2026 – langkah hukum masyarakat untuk merebut hak atas tanah yang mereka klaim dirampas.

 

Kuasa Poktan UBM, M. Rafik, menegaskan bahwa perkara bukan sekadar soal menang, melainkan tuntutan keadilan.

“Tanah masyarakat diduga diambil dengan dokumen yang keabsahannya sangat diragukan,” katanya.

 

Kejanggalan utama muncul dalam surat garapan yang mencantumkan nama seorang anak yang saat itu baru berusia empat tahun.

“Logika dan hukum tidak bisa menerima hal ini. Kami minta penyelidikan profesional dan transparan,” tegas Rafik.

 

Selain jalur hukum, masyarakat akan gelar aksi damai pasca Idul Fitri bersama organisasi masyarakat, dengan tuntutan menghentikan sementara aktivitas PT Berau Coal di lahan sengketa.

“Kita akan beri pemberitahuan ke semua pihak terkait – aktivitas pertambangan harus berhenti sampai ada kejelasan hukum,” jelasnya.

 

Kuasa hukum Noor Jannah, S.H., M.H., menambahkan bahwa laporan telah memenuhi unsur hukum. Sebelumnya pihaknya telah kirim dua kali somasi kepada perusahaan, namun tak mendapat tanggapan.

 

Penyidik sudah mulai memeriksa saksi termasuk Sampara (Ketua Poktan), Aldi, Kamaruddin (mantan Ketua RT), dan Nurbaya, dengan pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan.

 

Aldi mengaku terkejut karena namanya ada dalam surat garapan padahal saat itu ia baru empat tahun dan tak pernah tahu atau membuat dokumen tersebut. Sementara Kamaruddin menyatakan namanya ada dalam surat pelepasan lahan dengan tanda tangan tahun 2008, padahal ia sudah tidak menjabat RT sejak 2003 dan tidak pernah menandatangani dokumen itu.

 

Masyarakat berharap Polda Kaltim dapat mengusut perkara ini tuntas untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *