Diusir Saat Konfirmasi Dugaan Obat Keras di Ciomas, Tim Media Desak Polres Bogor Lakukan Pengecekan

BOGOR, Garudasiber.net – Tim media menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan peredaran obat keras golongan G di wilayah Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

 

Menindaklanjuti aduan tersebut, tim mendatangi lokasi pada Kamis, 9 Juli 2026 untuk meminta klarifikasi.

 

Menurut keterangan warga, aktivitas yang diduga menjadi tempat transaksi itu baru beroperasi beberapa waktu terakhir dan dilakukan dengan sistem COD. Warga mengaku resah dengan kondisi tersebut.

 

“Ini meresahkan. Kami minta aparat segera mengecek ke sini sebelum berdampak ke anak-anak kami,” kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Namun saat berada di lokasi, tim media diusir oleh seseorang yang ada di tempat itu. Orang tersebut juga menantang agar dugaan itu diberitakan.

 

“Kami datang untuk konfirmasi karena ini menyangkut aduan masyarakat. Tapi kami malah diusir dan ditantang. Kami menyayangkan kejadian ini,” ujar salah seorang perwakilan tim media.

 

Atas dasar aduan warga dan peristiwa di lapangan, tim media mendesak Polres Bogor untuk segera melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

 

“Kami akan segera menyampaikan kronologi kejadian ini kepada pihak berwajib. Diharapkan aparat dapat segera menindaklanjuti demi keamanan warga,” tegasnya.

 

Sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 197, setiap orang yang mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar

 

Tim media berkomitmen mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari pihak berwenang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *