SURABAYA, Garudasiber.net – Aparat gabungan dari Dinas Perhubungan (DISHUB) Kota Surabaya bersama jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polsek Pabean Cantikan melaksanakan operasi penertiban kendaraan roda empat di kawasan hukum setempat. Kegiatan ini difokuskan pada pemeriksaan kendaraan yang terbukti melanggar aturan, di antaranya uji KIR mati, pelat nomor (nopol) yang sudah tidak berlaku, hingga kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas.
Operasi yang digelar di sejumlah titik strategis ini merupakan tindak lanjut atas banyaknya laporan masyarakat mengenai kendaraan angkutan barang yang beroperasi tanpa memperhatikan kelayakan. Beberapa mobil terjaring karena KIR habis masa berlakunya, bahkan ada yang sudah berbulan-bulan tidak diperpanjang. Petugas juga menemukan kendaraan dengan nopol mati, serta sejumlah mobil yang kedapatan membawa muatan berlebih melebihi ketentuan kapasitas.
“Keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Kendaraan yang tidak layak jalan, baik karena KIR mati maupun kelebihan muatan, sangat berpotensi menyebabkan kecelakaan. Untuk itu kami lakukan penindakan langsung di lapangan,” tegas salah satu petugas Satlantas Polsek Pabean Cantikan yang ikut dalam operasi.
Dalam penindakan ini, sopir maupun pemilik kendaraan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Kendaraan yang terbukti melanggar diarahkan untuk dilakukan perbaikan administrasi, mulai dari perpanjangan KIR hingga mengurus perpanjangan nopol di Samsat.Sebelumnya kendaraan yang membawa muatan berlebihan perpanjangan KIR, dan Nomor Nopol Mati dikasih himbauan dan diberikan teguran keras dan di lakukan Penilangan.
DISHUB Kota Surabaya menegaskan bahwa operasi gabungan semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. Tujuannya bukan hanya penegakan hukum, melainkan juga memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya para pengusaha angkutan, agar lebih disiplin terhadap aturan kelengkapan kendaraan.
“Bukan hanya tertib administrasi, tapi juga untuk keselamatan bersama. Mobil dengan KIR mati berarti tidak melalui uji kelayakan, sementara kelebihan muatan sangat berbahaya karena bisa merusak jalan sekaligus meningkatkan risiko kecelakaan,” tambah petugas Dishub.
Dengan adanya operasi gabungan ini, diharapkan tingkat kesadaran pengendara meningkat. Pemerintah menegaskan bahwa kelengkapan kendaraan bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab setiap pemilik kendaraan untuk menjaga keamanan diri sendiri maupun orang lain di jalan raya.
Penulis: EKO












