News  

Diduga Mobil Truk Berwarna Kuning Membawa Bahan Bakar Minyak Subsidi Jenis Solar

Banjarnegara, Garudasiber.net – Mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang sedang mengisi di SPBU 44.534.05 Jl Karangplak, Purwonegoro, Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah. Minggu (17/08/2025).

Saat tim awak media melintas di Jl Karangplak, Purwonegoro, Kec. Purwanegara, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah terlihat sebuah mobil truk yang mencurigakan dan diduga membawa bahan bakar minyak (BBM) Subsidi jenis solar. Kami pun melakukan sosial kontrol kepada supir mobil truk tersebut yang diduga membawa bahan bakar minyak subsidi jenis solar.

Kegiatan sosial kontrol ini dilakukan untuk mengurangi penyelewengan BBM subsidi yang dapat menyebabkan kerugian negara dan mengganggu ketersediaan energi.

Setelah dimintai keterangan oleh kami tim awak media Supir yang bernama Abdul mengatakan ” Saya baru beberapa bulan jadi supir ini , mobil ini punya Rama,” ucap Abdul.

Ketika ditanya ada berapa unit mobil yang dimodifikasi seperti ini, Abdul pun mengatakan saya kurang tau mas, yang saya tau ini punya Bos Rama, dan didalam mobil ini ada 4 kempu,”ujar nya.

Kami pun mempertanyakan kembali dan konfirmasi kepada bang abdul terkait kepemilikan armada yang diduga dijadikan transportasi untuk mengambil BBM bersubsidi jenis solar yang operadinya berganti ganti plat nomor kendaraan.

 

Setelah itu, bang abdul mengatakan ini punya Bos Rama saya juga belum pernah ketemu sama orangnya,kalau korlap nya Bang Salim, saya hari ini baru ngisi 400rb mas di pom pertama, terus pom ini 500rb mas dan untuk gudangnya di Wonosobo mas.

Pengisian tersebut dilakukan secara berulang-ulang hingga mencapai berton-ton BBM bersubsidi jenis solar di hampir semua SPBU yang berada di Daerah Banjarnegara.

Tindakan tersebut merugikan negara dan masyarakat, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dengan Pidana Penjara paling lama 6 (enem) tahun denda paling tinggi 60.000.000.000, (enam puluh milyar rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *