Berita  

Diduga Maraknya Tambang Galian C Ilegal, APH Diminta Bertindak Tegas

Berau, Kaltim. Garudasiber.net – Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Rinding, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku membuat aktivitas tambang ilegal tersebut semakin marak dan terkesan dibiarkan.

 

Padahal, kegiatan tambang tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan. Dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH) untuk memuluskan kegiatan tersebut pun mencuat, mengingat para pelaku seolah kebal hukum.

 

Akibat aktivitas galian C ini, warga Rinding dan para pengendara yang melintas di sekitar lokasi harus menanggung dampak berupa debu pekat yang mencemari udara.

 

Dari pantauan tim media di lapangan, terlihat satu unit alat berat jenis excavator berwarna kuning (CAT) tengah beroperasi menggali tanah dan memuatnya ke sejumlah truk pengangkut. Tanah hasil galian tersebut kemudian dibawa keluar lokasi untuk dijual. Aktivitas tambang ini diduga milik seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau, berinisial TRI.

 

Tim media telah berupaya mengonfirmasi kepada pemilik tambang melalui pesan singkat dan panggilan telepon terkait aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan (21/10/2025).

 

Selain menimbulkan polusi debu, truk pengangkut tanah dari tambang ilegal itu juga kerap melintas di jalan aspal dengan bak terbuka dan menyebabkan kerusakan trotoar. Kondisi ini dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.

 

Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 

Warga Rinding berharap aparat kepolisian, khususnya Kapolsek Teluk Bayur, segera mengambil langkah tegas terhadap pelaku tambang ilegal di wilayah tersebut.

 

“Kami hanya berharap ada tindakan nyata dari aparat. Jangan sampai aktivitas tambang ini merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan warga yang setiap hari menghirup debu,” ujar salah seorang warga Rinding, Senin (21/10/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *