Diduga Kecolongan, Peredaran Obat Keras Daftar G Masih Marak di Kalideres, Ada Dugaan Informasi Penindakan Bocor
JAKARTA, Garudasiber.net – Komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar tampaknya masih menghadapi tantangan di lapangan. Di wilayah hukum Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, sejumlah toko yang diduga menjual obat keras daftar G secara ilegal masih beroperasi dan melayani pembeli secara bebas.
Berdasarkan hasil investigasi garudasiber.net, sedikitnya terdapat tiga titik yang diduga menjadi lokasi penjualan obat keras daftar G tanpa izin edar, yakni di kawasan Jalan Kapuk Kamal, Rawa Melati, serta Jalan Gaga, Rawa Kompeni, Kalideres, Jakarta Barat.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di wilayah hukum Polsek Kalideres. Pasalnya, obat keras yang seharusnya hanya dapat diserahkan berdasarkan resep dokter diduga justru diperjualbelikan secara bebas ke berbagai kalangan tanpa mekanisme pengawasan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, garudasiber.net telah meminta konfirmasi kepada Kapolres Metro Jakarta Barat maupun Kapolsek Kalideres terkait masih beroperasinya toko-toko yang diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin edar.
Di sisi lain, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengaku telah melakukan tindak lanjut bersama jajaran Polsek Kalideres setelah menerima informasi mengenai keberadaan toko-toko tersebut.
“Kami sudah menindaklanjuti keberadaan toko penjual obat tersebut. Hanya saja, satu dari tiga lokasi tersebut ketika kami datang sudah tutup. Kemungkinan bocor, Bang,” ujar perwakilan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat kepada garudasiber.net melalui pesan singkat WhatsApp (20/7).
Pernyataan tersebut justru memunculkan tanda tanya baru. Jika benar terdapat dugaan informasi penindakan lebih dahulu diketahui oleh pihak yang diduga melakukan pelanggaran, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penegakan hukum agar tidak mengurangi efektivitas operasi di lapangan.
Publik pun menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengungkap penyebab dugaan kebocoran informasi tersebut. Selain itu, perlu dipastikan apakah masih terdapat jaringan yang memasok obat keras daftar G kepada toko-toko yang diduga beroperasi tanpa izin.
Peredaran obat keras daftar G tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar ketentuan di bidang kesehatan dan kefarmasian serta membahayakan masyarakat karena obat-obatan tersebut dapat disalahgunakan.
Dengan masih ditemukannya dugaan aktivitas penjualan obat keras secara bebas, muncul pertanyaan yang layak dijawab melalui proses penegakan hukum: mengapa praktik tersebut masih dapat berlangsung di wilayah hukum Polsek Kalideres, dan siapa pihak yang berada di balik tetap beroperasinya toko-toko tersebut?
Masyarakat berharap komitmen Polda Metro Jaya dalam memberantas peredaran obat keras ilegal benar-benar diwujudkan melalui penindakan yang konsisten, transparan, dan menyeluruh, sehingga tidak ada ruang bagi pelaku untuk kembali menjalankan aktivitas yang diduga melanggar hukum.
Redaksi garudasiber.net membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap klarifikasi yang disampaikan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.












