Tangerang, Cisauk. GarudaSiber.net – Aktivitas proyek Digital Hub di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang, yang diduga dikerjakan oleh PT Tetra, menjadi sorotan setelah muncul dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk mengoperasikan alat berat ekskavator di lokasi proyek, Jumat (13/03/2026).
Temuan tersebut bermula saat awak media melakukan kegiatan sosial kontrol di area proyek. Di lokasi tersebut terlihat sebuah ekskavator yang berada di area pekerjaan serta beberapa jeriken berisi solar yang disimpan di pinggir proyek.
Untuk mengonfirmasi hal tersebut, awak media kemudian menghampiri seorang petugas logistik proyek yang diketahui bernama Erik. Dalam wawancara singkat, Erik menyampaikan bahwa solar tersebut berasal dari kantor.
“Solar itu dari kantor langsung. Untuk dokumen semua ada di kantor,” ujar Erik kepada awak media.
Namun ketika diminta menunjukkan dokumen terkait pengadaan BBM tersebut, Erik mengaku tidak menangani langsung persoalan solar.
“Kalau untuk solar saya tidak menangani. Coba hubungi Pak Jose untuk kejelasannya,” tambahnya.
Awak media kemudian mencoba menghubungi Jose melalui pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi. Dalam jawabannya, Jose mengaku tidak mengetahui terkait keberadaan solar tersebut. Namun, ia justru meminta awak media untuk mengirimkan foto KTA (Kartu Tanda Anggota) pers.
Situasi tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, ketika awak media menanyakan dokumen terkait BBM solar yang digunakan di proyek tersebut, pihak yang dihubungi mengaku tidak mengetahui, namun justru meminta identitas awak media.
Dari temuan di lapangan tersebut, muncul dugaan bahwa solar yang digunakan untuk operasional ekskavator merupakan BBM jenis solar bersubsidi.
Padahal, sebagaimana diketahui, BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat tertentu dan tidak diperbolehkan digunakan untuk kegiatan industri maupun proyek konstruksi. Proyek berskala besar seharusnya menggunakan BBM jenis industri atau non-subsidi.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Atas temuan ini, aparat penegak hukum diminta untuk segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di proyek tersebut. Selain itu, pihak Pertamina dan instansi terkait juga diharapkan dapat melakukan pengawasan lebih ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Penyalahgunaan solar bersubsidi dinilai dapat merugikan negara dan masyarakat, karena subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil justru digunakan untuk kepentingan proyek atau industri.
Awak media menyatakan akan terus melakukan penelusuran terhadap dugaan tersebut. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka temuan ini akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












