Diduga Galian C di Desa Gintung Gunakan Solar Bersubsidi, Aktivis Soroti Penggunaan Lahan yang Sudah Disegel

Kosambi, Kabupaten Tangerang. Garudasiber.net – Aktivitas galian C yang berlokasi di Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali menuai sorotan. Menurut laporan yang diterima, galian C di wilayah tersebut diduga kuat menggunakan solar bersubsidi untuk operasional alat berat. Hal ini tentu menjadi perhatian serius, karena penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan komersial bisa melanggar aturan yang ada dan merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan subsidi tersebut.

 

Pada 13 Desember 2025, sejumlah kendaraan pengangkut material galian tampak terparkir di area tersebut, dengan beberapa alat berat juga terlibat dalam kegiatan tersebut. Aktivis dari Komunitas Media Tangerang (KOMET) mengungkapkan bahwa mereka telah memantau aktivitas ini dan menduga adanya pembukaan lahan galian yang sebelumnya telah disegel oleh pihak berwenang. “Lahan ini seharusnya sudah disegel, namun kini terlihat kembali dibuka dan dimanfaatkan untuk galian C. Kami khawatir ini bisa berdampak pada lingkungan dan juga melanggar hukum,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.

 

Dalam pantauan di lokasi, terlihat bekas galian yang cukup besar, dengan tumpukan material yang siap diangkut oleh truk. Aktivis juga menyoroti buruknya pengawasan terhadap kegiatan ini, yang seharusnya sudah mendapatkan izin atau memiliki pengawasan ketat dari instansi terkait. “Penggunaan solar bersubsidi untuk kegiatan komersial harus segera ditindak tegas. Ini merupakan pemborosan sumber daya negara, yang mestinya digunakan untuk keperluan masyarakat yang berhak menerima subsidi,” tegas aktivis tersebut.

 

Sementara itu, upaya untuk mengonfirmasi pihak terkait mengenai hal ini masih belum membuahkan hasil. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang dan pihak kepolisian setempat belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di lokasi galian tersebut.

 

Jika dugaan ini terbukti benar, maka hal ini akan menambah daftar panjang praktik ilegal yang melibatkan penggunaan lahan tanpa izin yang jelas. Pemerintah diminta untuk lebih tegas dalam menindak tegas oknum-oknum yang mengeksploitasi alam dan merugikan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *