News  

BPAN Banten Minta Pemkab Tangerang Transparan Soal Aset Daerah, Fasos-Fasum, dan Dana Desa

Garudasiber.net, Tangerang– Lembaga Aliansi Indonesia  Badan Penelitian Aset Negara (BPAN) DPD Provinsi Banten resmi mengajukan surat permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang. Surat bernomor 001/KIP/BPAN-BANTEN/XI/2025 tersebut ditujukan kepada Bupati dan Sekretaris Daerah, Sabtu (13/9)

 

Pasalnya, dalam pengawasan pengawasan aset daerah, fasos/fasum, Surat Pelepasan Hak (SPH), perizinan gedung non-pengembang, sinkronisasi data desa, hingga Dana Desa.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen BPAN Banten dalam menjalankan fungsi sosial kontrol, menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, Jenderal Prabowo Subiyanto, yang menyerukan penghentian pungutan liar, korupsi, kolusi, nepotisme, serta pentingnya pengawasan aset negara dan Dana Desa agar tepat sasaran.

 

Dalam suratnya, BPAN Banten meminta Pemkab Tangerang membuka data resmi terkait evaluasi dan penertiban pengelolaan aset daerah serta fasos/fasum, terutama yang belum diserahkan pengembang atau dikelola pihak ketiga tanpa dasar hukum jelas.

 

Pengawasan dan pembinaan Kepala Desa/Lurah terkait administrasi pertanahan, SPH, fasos-fasum, serta penguasaan lahan.

Transparansi dan monitoring Dana Desa agar sesuai Permendes dan terhindar dari penyimpangan administratif maupun hukum.

 

Pelibatan resmi lembaga sosial kontrol dalam pengawasan dan eksekusi lapangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 70.

 

Kepala Divisi Investigasi, BPAN Banten, Adi Prasetyo, mengungkapkan indikasi belum optimalnya tata kelola aset maupun Dana Desa.

 

” Kami menemukan adanya pengelolaan fasos-fasum dan aset daerah yang belum tertib, serta dugaan indikasi desa yang belum sinkron dalam pelaporan data. Transparansi adalah kunci untuk menutup celah penyalahgunaan, ” ujarnya, Jum’at (12/9) kemarin

 

Ketua BPAN DPD Banten, Nursidik Badawi, menegaskan pihaknya akan terus konsisten mengawal kebijakan daerah,

 

” Kami hadir bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan memastikan bahwa tata kelola pemerintahan berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Pengawasan fasos-fasum dan Dana Desa adalah bagian penting untuk menjaga aset negara sekaligus kesejahteraan warga, ” katanya.

 

BPAN Banten menegaskan akan terus mengawal proses ini hingga Pemkab Tangerang memenuhi kewajiban keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Penulis: Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *