Binaan Rutan Balige Mendapat Remisi Khusus Di Hari Natal

Balige, Garudasiber.net – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Balige melaksanakan pemberian Remisi Khusus dalam rangka memperingati Hari Raya Natal bagi narapidana beragama Kristen, serta pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan, pada Kamis, 25 Desember. Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan yang diberikan oleh negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemasyarakatan.

 

Kegiatan diawali dengan pembacaan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pengarahan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Balige dan dilanjutkan pembacaan SK Remisi dan penyerahan Remisi Khusus Hari Natal kepada perwakilan WBP

 

Pemberian Remisi Khusus Natal dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel di Rutan Kelas IIB Balige. Pada pelaksanaan tersebut, Remisi Khusus Natal diberikan kepada 175 orang narapidana, serta pengurangan masa pidana diberikan kepada 1 orang Anak Binaan, yang seluruhnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diselenggarakan oleh pihak rutan.

 

Kepala Rutan Kelas IIB Balige menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana tersebut merupakan bentuk apresiasi negara terhadap Warga Binaan yang menunjukkan perubahan sikap dan perilaku ke arah yang lebih positif selama menjalani masa pidana. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini juga menjadi salah satu instrumen penting dalam sistem pembinaan untuk mendorong Warga Binaan agar terus berperilaku baik dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *